Senin 26 Apr 2021 15:00 WIB

Kabupaten Malang Siapkan Empat Pos Penyekatan Mudik

Pengendara yang memaksa mudik akan diminta mengikuti rapid test antigen.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Bupati Malang beserta jajaran TNI/Polri mengadakan apel kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang Lebaran 2021 di Halaman Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (26/4).
Foto: Dokumen.
Bupati Malang beserta jajaran TNI/Polri mengadakan apel kesiapan pengamanan larangan mudik menjelang Lebaran 2021 di Halaman Stadion Kanjuruhan, Malang, Senin (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, Jawa Timur, telah menyiapkan empat titik penyekatan mudik selama liburan Lebaran 2021. Bahkan, pemerintah kabupaten bersama kepolisian dan TNI sudah menyediakan penyekatan di 'jalur tikus'.

Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, petugas gabungan di pos penyekatan bertugas untuk memeriksa para pengendara yang keluar-masuk di wilayah Kabupaten Malang. Pos-pos tersebut tersebar di Pintu Tol Singosari, Pakis, dan Lawang.

"Ditambah satu, perbatasan Malang-Blitar itu akan disiapkan pos penyekatan di Karangkates," kata Hendri, di halaman Stadion Kanjuruhan, Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (26/4).

Setiap kendaraan yang berasal dari luar Malang raya dan rayon dua yang hendak mudik akan diminta putar balik. Adapun untuk wilayah Malang Raya terdiri atas Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Sementara wilayah rayon dua yakni Malang Raya, Pasuruan, dan Probolinggo.

Pengendara yang memaksa mudik akan diminta mengikuti rapid test antigen di pos pelayanan. Jika dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan akan diisolasi selama 5 x 24 jam. "Nanti akan kita siapkan tempat isolasi di masing-masing posko penyekatan ini. Titik-titik yang berdekatan dengan tempat tersebut, selama 5 x 24 jam, mereka akan di sana," ujar Hendri.

Seusai isolasi, pemudik akan mendapatkan rapid test antigen kembali. Jika dinyatakan reaktif, maka yang bersangkutan akan melanjutkan isolasi kembali. Apabila sebaliknya, maka petugas akan mengembalikan mereka ke rumah masing-masing.

Pemkab Malang dan kepolisian serta TNI juga telah menyiapkan pos penyekatan di skala kecil atau 'jalur tikus'. Pos-pos tersebut berada di Kemiri, Jabung; perbatasan Malang-Blitar di Donomulyo; Sumber Roto dan Jambuwer, Kromengan.

"Itu sudah kita siapkan di empat posko tersebut, untuk mengantisipasi masyarakat yang berusaha melalui jalan tikus yang masuk atau keluar dari Kabupaten Malang," ungkap dia.

Selanjutnya, juga telah disediakan dua pos pelayanan dengan sasaran tempat wisata. Pertama, pos penyekatan di Kepuharjo guna mengantisipasi masyarakat yang hendak berwisata ke Kota Batu. Kemudian di Jalur Lintas Selatan (JLS), Kecamatan Bantur untuk mengantisipasi wisata ke wilayah pantai Malang Selatan.

Sebagai langkah awal, petugas nantinya memberikan sosialisasi tentang pelarangan mudik. Pada 26 April sampai 5 Mei, petugas akan mengoptimalkan kegiatan razia di tempat kerumunan. "Sehingga nanti bisa kita harapkan masyarakat semakin paham dan tahu bahwa mudik tahun ini tidak diperbolehkan," jelas dia.

Kemudian pada 6 Mei sampai 17 Mei, petugas akan mulai menempati pos-pos penyekatan dan pelayanan di seluruh Kabupaten Malang. Petugas gabungan terdiri atas anggota TNI-Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP. Selanjutnya, juga akan ada organisasi kepemudaan yang terlibat di pos penyekatan mudik 2021.

Sementara itu, Bupati Malang, M Sanusi mengatakan, larangan mudik ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Malang dalam menekan penyebaran Covid-19. Pada perkembangan terakhir kasus Covid-19 di Kabupaten Malang, masih tersisa sekitar 110 RT/RW yang belum berstatus zona hijau.  

Sanusi mengaku, pihaknya masih mengizinkan warga setempat melaksanakan open house saat perayaan Lebaran 2021. Namun dia berharap masyarakat tidak menimbulkan kerumunan dan tetap menjaga jarak. Selain itu, juga tidak melakukan mobilisasi yang berlebihan dan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Ia juga telah melarang ASN untuk tidak melakukan mudik sesuai aturan pemerintah pusat. Sebab, semua akan dipantau melalui tracing dan tracking. "Apabila terjadi pelanggaran, sanksi telah ditentukan oleh Kemendagri,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement