Kamis 11 Aug 2022 23:45 WIB

KPU Jatim Harap Masyarakat Bersedia Jadi Agen Sosialisasi Kepemiluan

Masyarakat mengetahui informasi kepemiluan, lalu afektif atau tumbuhnya kesadaran.

KPU Jatim Harap Masyarakat Bersedia Jadi Agen Sosialisasi Kepemiluan (ilustrasi).
Foto: Antara/Novrian Arbi
KPU Jatim Harap Masyarakat Bersedia Jadi Agen Sosialisasi Kepemiluan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat terlibat aktif sekaligus bersedia menjadi agen sosialisasi kepemiluan demi suksesnya penyelenggaraan pesta demokrasi tahun 2024.

"Februari 2024 ada pemilu serentak dan kami berharap dukungan masyarakat," ujar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro kepada wartawan di Surabaya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga

Ajakan tersebut disampaikannya dalam setiap sosialisasi ke kelompok-kelompok masyarakat, salah satunya di hadapan warga Sidoarjo, Jawa Timur, siang tadi.

Pada kesempatan tersebut, ia berharap informasi yang diperoleh tidak hanya berhenti dalam forum, tapi ditularkan kepada warga lainnya sekaligus memberi edukasi agar pemilu dua tahun mendatang berjalan sukses.

Mantan komisioner KPU Kabupaten Jember ini juga menjelaskan terdapat tiga inti sosialisasi dan pendidikan bagi pemilih.

Pertama adalah kognitif, yaitu masyarakat mengetahui informasi kepemiluan, lalu afektif atau tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk aktif dalam pemilu.

Ketiga, kata Gogot, psikomotorik yakni adanya upaya masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan pemilu.

"Sehingga masyarakat dapat terlibat dalam setiap tahapan sebagai pemilih, penyelenggara, atau peserta pemilu," ucap dia.

Sementara itu, ia juga memberikan tips tentang cara menjadi pemilih yang cerdas.

Menurut dia, pemilih cerdas adalah yang terlibat dan mempunyai kesadaran pada saat sebelum (pre-election), saat pemilu berlangsung (election), dan setelah dilaksanakan (post-election).

Pemilih cerdas saat sebelum pemilu dilaksanakan, lanjut dia, harus memastikan terdaftar sebagai pemilih dan mengetahui kapan pemungutan suara dilangsungkan.

Selain itu, pemilih juga harus mengetahui siapa saja pasangan calon/calon yang berkontestasi berikut rekam jejaknya, serta mengetahui tata cara menggunakan hak suara dengan benar.

Sedangkan, saat pemungutan suara pemilih datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) tepat waktu dan sudah memiliki pilihan berdasarkan pertimbangan rasional dan logis, serta bisa menggunakan hak suaranya dengan benar.

"Setelah pemungutan suara usai dilaksanakan, pemilih yang cerdas turut serta mengawasi pelaksanaan penghitungan dan rekapitulasi suara," tutur Gogot.

Diinformasikan, pelaksanaan pemilu anggota legislatif digelar bersamaan dengan Pemilu Presiden pada tanggal 14 Februari 2024, sedangkan pilkada (gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota) serentak pada tanggal 27 November 2024.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement