Kamis 29 Sep 2022 18:18 WIB

Kebakaran Meningkat, Warga Surabaya Diminta tak Bakar Sampah Sembarangan

Sepanjang Januari hingga 29 September 2022 terjadi 549 kebakaran di Kota Pahlawan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Petugas pemadam kebakaran mencoba memadamkan api (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya, Dedik Irianto mencatat, sepanjang Januari hingga 29 September 2022 terjadi 549 kebakaran di Kota Pahlawan. Dari jumlah tersebut, 388 di antaranya merupakan kebakaran non bangunan atau di lahan terbuka. Ia pun mengimbau masyarakat tidak sembarangan membakar sampah atau alang-alang di lahan terbuka.

"Kejadian kebakaran di musim kemarau ini peningkatannya cukup signifikan, terutama yang non-bangunan. Jadi memang kebakaran di lahan terbuka ini ada kenaikan yang signifikan," kata Dedik di Surabaya, Kamis (29/9/2022).

Dedik pun mengungkapkan, pada 25 September 2022, terjadi peristiwa kebakaran di Medokan Semampir AWS Surabaya, yang menelan satu korban jiwa. Peristiwa itu terjadi diduga akibat dilakukannya pembakaran alang-alang di lahan terbuka.

"Kejadian kebakaran alang-alang ini baru pertama yang memakan korban jiwa. Kejadiannya sekitar hampir maghrib. Ada korban meninggal dunia, karena lokasi jenazah ada di tengah kejadian kebakaran alang-alang," ujar Dedik.

Didik mengatakan, musim kemarau juga menjadi salah satu penyebab terjadinya kebakaran di lahan terbuka. Bahkan sepanjang Agustus hingga September 2022, kebakaran alang-alang di lahan terbuka mendominasi kejadian di Kota Surabaya.

"Pada dua bulan terakhir, menempatkan kebakaran alang-alang pada posisi kejadian kebakaran lahan terbuka tertinggi pada tahun ini. Kebakaran alang-alang itu satu hari bisa sampai 7 kejadian," ujarnya.

Dedik mengingatkan, dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar. "Perbuatan itu dapat dikenakan pidana minimal 3 tahun serta maksimal 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar serta paling banyak Rp 10 miliar," kata dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement