Jumat 26 Feb 2021 20:46 WIB

Pelaku Pembunuhan di Rembang Ditahan Usai Dinyatakan Sehat

Pelaku sempat mau bunuh diri dengan menenggak pestisida.

Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REMBANG  -- Pelaku pembunuhan satu keluarga yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Rembang, Jawa Tengah, karena mencoba bunuh diri, akhirnya ditahan di sel tahanan Polres setempat. Ia ditahan setelah dinyatakan sehat.

"Pelaku ditahan sejak 16 Februari 2021 setelah masa pembatarannya selesai," kata Kapolres Rembang AKBP Kurniawan Tandi Rongre melalui Kasat Reskrim AKP Bambang Sugito di Rembang, Jumat.

Baca Juga

Jika sebelumnya belum bisa dimintai keterangannya selama dirawat di rumah sakit, saat ini tersangka sudah dapat diajaka bicara terkait dengan kasus dugaan pembunuhan satu keluarga.

Pada saat ini, kata dia, pelaku bernama Sumani (43) warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang yang ditetapkan tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap empat orang.Pelaku sendiri ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 Februari 2021.

 

Akan tetapi, setelah penetapan tersebut, pelaku berupaya bunuh diri dengan menenggak cairan pestisida. Akibatnya, harus menjalani perawatan di rumah sakit.

Selama dirawat di rumah sakit, pelaku dijaga lima personel untuk antisipasi dari hal-hal yang tidak diinginkan.Meskipun pada awal penyelidikan belum mengakui perbuatannya, kata dia, dari hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti ada dugaan kuat dia pelaku pembunuhan.

Hal itu diperkuat dengan temuan barang bukti berupa arit, sejumlah perhiasan berupa gelang, cincin, jarum emas, dan anting di rumah tersangka.Adapun korban yang ditemukan meninggal dalam satu rumah di Desa Turusgede, Kecamatan Rembang, Kamis (4/2), bernama Anom Subekti (suami), Tri Purwati (istri), Alfitri Saidatina (anak), dan Galuh Lintang (cucu).

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atas dugaan pelanggaran Pasal 340 KUHP subsiderPasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 Ayat (3) KUHP atau Pasal 80 Ayat (3) junctopasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement