Rabu 24 Mar 2021 05:15 WIB

Pelaku Korupsi Bansos Covid-19 Bisa Dipidana Mati

Secara normatif terjerat tipikor bansos Covid-19 bisa dijerat Pasal 2 UU No 31/1999.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Fernan Rahadi
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). Juliari P Batubara diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana paket Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19, untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pembahasan soal hukuman mati ke mantan Mensos, Juliari Batubara, masih jadi perdebatan. Walaupun, Juliari didakwa melakukan korupsi dana bantuan sosial penanganan covid-19, yang tergolong merupakan kejahatan luar biasa.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Mukhtar Zuhdy menilai, secara normatif mereka yang terjerat tipikor bansos Covid-19 bisa dijerat Pasal 2 UU Nomor 31/1999. Pidananya, tidak lain hukuman mati.

Sayangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya mengajukan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor untuk mantan Mensos. Juliari Batubara.

Hukuman maksimal cuma 20 tahun sampai seumur hidup. Padahal, sudah jelas mereka mengorupsi uang penanganan covid-19 yang merupakan bencana nasional. Tapi, KPK hanya menggunakan Pasal 12 dan Pasal 11 yang merupakan pasal tipikor umumnya.

"Namun, kita tunggu saja langkah KPK selanjutnya, yang menurut Humas KPK sedang mengkaji lebih lanjut terkait potensi pengajuan tuntutan Pasal 2 kepada Juliari ," kata Mukhtar dalam webinar yang digelar dalam rangka Milad 40 FH UMY.

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Hendri Antoro menekankan, penyidik tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan masyarakat, akademisi dan praktisi hukum. Karenanya, pemberantasan perlu dukungan semua elemen bangsa. "Apalagi, kasus itu memang menjadi salah satu yang membuat resah masyarakat," ujar Hendri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement