Kamis 25 Mar 2021 04:12 WIB

Wamenhan: Target Industri Pertahanan 50 Perusahaan Teratas

Target menjadi 50 perusahaan teratas di dunia ini akan dicapai pada 2024.

Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra
Foto: ANTARA/BPMI Setpres/Muchlis Jr
Wakil Menteri Pertahanan Letjen TNI Muhammad Herindra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) Muhammad Herindra mengharapkan industri pertahanan (Indhan) nasional dapat mencapai target menjadi 50 perusahaan teratas dunia di bidang pertahanan pada 2024. "Pemerintah telah mempersiapkan payung hukum sebagai landasan, yang mencakup industri pertahanan, imbal dagang industri pertahanan, pembinaan industri pertahanan, pengadaan alat pertahanan dan keamanan di lingkungan Kemhan dan TNI serta UU Cipta Kerja," kata Wamenhan saat mengikuti Focus Group Discussion (FGD) Klaster BUMN Industri Pertahanan (Indhan) Indonesia secara virtual, di Kemhan, Jakarta, Rabu (24/3).

Penyelenggaraan FGD ini merupakan satu rangkaian proses penggabungan Industri Pertahanan (Indhan) dalam negeri dalam satu wadah dengan nama Indonesia Defence Club (IDC). Untuk memenuhi target itu, lanjut dia, semua pemangku kepentingan dan industri pertahanan nasional harus bersinergi.

Baca Juga

"Semuanya harus saling bersinergi antar stakeholders pertahanan dan BUMN Indhan, sehingga melalui momen ini diharapkan menjadi lokomotif kemandirian industri pertahanan," kata mantan Danjen Kopassus ini dalam siaran persnya.

Selain Kemenhan, FGD Indonesian Defence Club (IDC) yang mengangkat tema "Kapabilitas dan Kapasitas BUMN Industri Pertahanan dalam Mendukung Pemenuhan Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) Nasional" juga diikuti klaster Industri Pertahanan dari Kementerian BUMN, Kementerian Riset dan Teknologi, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Mabes TNI, serta Mabes Polri. Sedangkan materi yang dibahas pada FGD, berkisar pada Kebijakan dan Perencanaan Alpalhankam, Teknologi dan Riset & Inovasi, serta Komitmen Industri Pertahanan dan Peningkatan Komponen Dalam Negeri (TKDN).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement