Kamis 01 Apr 2021 23:42 WIB

Pemkot Yogya Tata Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Code

Di Gowongan ada 38 rumah warga yang dimundurkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin
Pemkot Yogya Tata Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Code (ilustrasi).
Foto: Republika/ Wihdan
Pemkot Yogya Tata Kawasan Kumuh di Bantaran Sungai Code (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan penataan kawasan kumuh di bantaran Sungai Code di 2021 ini. Penataan ini menggunakan anggaran dari APBN melalui Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku).

Penataan kawasan kumuh di bantaran sungai tersebut menyasar tiga kelurahan mulai dari Kelurahan Gowongan, Terban dan Wirogunan. Penataan dilakukan dengan memundurkan rumah warga dan menghadapkan rumah warga ke sungai.

"Penataan ini untuk mengembangkan kawasan yang sehat sehingga potensinya bisa dikembangkan," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi usai peletakan batu pertama penataan kawasan kumuh, Gowongan, Yogyakarta, Kamis (1/4).

Heroe menyebut, di Gowongan ada 38 rumah warga yang dimundurkan. Di Terban, ada sembilan rumah warga dan dua rumah warga di Wirogunan yang dimundurkan.

Selain itu, penguatan talud sungai, pembangunan jalan lingkungan. pagar pembatasan, pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal rumah tangga, saluran drainase dan penerangan jalan juga dilakukan.

"Terima kasih kepada warga yang mengikhlaskan sebagian lahan dan rumah mundur yang digunakan untuk membuat akses jalan. Menjadi tanggung jawab Pemkot untuk memperbaiki rumah maupun lahan warga yang sudah diikhlaskan jadi jalan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement