Senin 05 Apr 2021 09:05 WIB

Kelurahan Surabaya Layani Layanan Administrasi Kependudukan

Empat layanan di mal pelayanan publik Siola, kini bisa dilayani di kantor kelurahan

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Akta kelahiran
Akta kelahiran

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji membuat terobosan agar masyarakat semakin mudah dalam mendapatkan layanan administrasi kependudukan. Di antaranya ada empat layanan administrasi kependudukan yang semula dilayani di mal pelayanan publik Siola, kini bisa dilayani di kantor kelurahan.

Empat jenis layanan administrasi kependudukan yang dimaksud yaitu permohonan akta kelahiran, akta kematian, legalisir dokumen kependudukan secara elektronik, serta layanan permohonan ganti nama yang membutuhkan penetapan pengadilan negeri. Tiga layanan pertama sudah diberikan di kelurahan mulai 1 April 2021.

"Untuk layanan permohonan ganti nama itu baru akan diluncurkan dalam beberapa hari ke depan. Jadi itu juga bisa diajukan di kelurahan," kata Agus di Surabaya, Senin (5/4).

Agus mengatakan, demi kelancaran layanan yang diberikan, pihaknya menerjunkan personel untuk membantu pelayanan adminduk di 154 kelurahan di Surabaya. Personel dari Dispendukcapil Surabaya ini bertugas membantu warga mengurus adminduk di kelurahan.

"154 petugas khusus pelayanan adminduk itu sudah kita tempatkan di kelurahan. Untuk bisa memberikan layanan penuh tuntas di situ untuk beberapa layanan," ujarnya.

Agus menjelaskan, di masing-masing kelurahan pihaknya menempatkan satu orang petugas khusus adminduk. Petugas tersebut disiagakan untuk melengkapi petugas kelurahan yang sebelumnya telah ada.

"Karena dari kita (Dispendukcapil) langsung, sehingga kalau ada update-update menu baru atau hal-hal baru, bisa langsung mendapatkan (informasi) dari kami," kata dia.

Agus mengingatkan, warga yang rumahnya lebih dekat dengan kecamatan, juga dapat memilih untuk menyelesaikan adminduk di kantor itu. Sebab, petugas adminduk sebelumnya juga telah disiagakan di kecamatan.

"Kalau rumah warga itu dekat kantor kecamatan, itu juga bisa mengurus di kecamatan. Intinya memudahkan warga yang tempat tinggalnya jauh dengan kelurahan," ujarnya.

Petugas Dispendukcapil di kecamatan ini juga dapat melayani beberapa layanan adminduk. Di antaranya, permohonan akte kelahiran, akte kematian, hingga pengurusan KK (Kartu Keluarga). "Kalau di kelurahan sementara itu masih belum bisa yang mengurus KK karena begitu kompleks. tapi nanti bertahap," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement