Selasa 06 Apr 2021 07:50 WIB

Lima Polsek di Solo tidak Dapat Lagi Melakukan Penyidikan

Kasus tindak pidana di polsek diambil alih Polresta Surakarta.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah.
Foto: Dok
Markas Polresta Surakarta di Kota Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Lima kepolisian sektor (polsek) di wilayah hukum Polres Kota Surakarta tidak dapat lagi melakukan penyidikan terhadap para pelaku kejahatan di Solo, Jawa Tengah. Wakil Kepala Polresta Surakarta, AKBP Deny Heriyanto menyebutkan, lima polsek itumasuk dalam 1.062 polsek di Indonesia yang tidak dapat melakukan penyidikan.

Hal itu sebagaimana Keputusan Kapolri Nomor:Kep/613/III/2021. Menurut Deny, polsek tersebut  fokus pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Keputusan itu merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kendati demikian, polsek tersebut tetap bisa menerima laporan dari masyarakat, kemudian menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan demikian, tidak membawa kasus itu hingga ke pengadilan. "Cukup diselesaikan secara kekeluargaan dengan pihak-pihak terkait," kata Deny di Mapolresta Surakarta, Senin (5/4).

Dia menuturkan, jika kasus tindak pidana ada yang dirugikan dan bisa sampai ke pengadilan, akan diambil alih oleh Polresta Surakarta. Sebagian penyidik di lima unit reskrim polsek, kata Deny, ditarik ke polres untuk memperkuat pemberkasan.

Dia menegaskan, polsek hanya cukup untuk penyelidikan saja. Deny lantas menyebut lima polsek itu, yakni Laweyan, Banjarsari, Pasal Kliwon, Serengan, dan Jebres. "Polsek hanya menangani mediasi kasus kategori ringan, misalnya penganiayaan dan penghinaan ringan. Kasus pencurian dan kejahatan lainnya akan tetap ditangani polres," kata Deny.

Hanya saja, program tersebut masih menunggu keputusan dan petunjuk dari Kapolri untuk penentuan kapan pelaksanaannya. Deny menyebutkan, jumlah penyidik setiap polsekantara lima dan 10 personel. Mereka tetap di polsek untuk menerima laporan awal, kemudian Satreskrim Polres Surakarta bakal menindaklanjutinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement