Selasa 06 Apr 2021 16:19 WIB

Pemkot Yogyakarta Data Keluarga Hingga Penghuni Kos-kosan

Proses pendataan tersebut dilakukan sejak April hingga Mei 2021.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Balai Kota Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Balai Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melakukan pendataan keluarga. Ditargetkan sejumlah 97.242 keluarga yang akan didata.

 

Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti mengatakan, pendataan ini tidak hanya menyasar warga yang memiliki ber-KTP Kota Yogyakarta. Namun, penghuni kos-kosan, asrama, hingga kontrakan juga menjadi sasaran dalam pendataan tersebut.

Menurutnya, pendataan terhadap kos-kosan, asrama, dan kontrakan sangat penting bagi pemerintah dalam menyediakan basis data yang benar. Sehingga, katanya, dapat menjamin kualitas terkait intervensi program pembangunan keluarga, kependudukan dan program pembangunan lainnya.

 

"Tidak ada istilah yang tidak berkeluarga tidak didata. Anak-anak yang kos baik itu kos secara mandiri, tinggal di asrama atau mengontrak bersama teman-temannya, harapan saya mereka juga ikut menjadi peserta yang didata dalam satuan keluarga hidup dan tinggal pada tatanan di Kota Yogyakarta," kata Haryadi, di Yogyakarta.

Bagi masyarakat yang didata, diharapkan dapat memberikan data yang benar. Haryadi menyebut, hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab keluarga terhadap partisipasi rumah tangga dalam proses pendataan keluarga.

"Berikan jawaban yang jujur dan benar, karena akan berdampak positif bagi proses pembangunan manusia dalam tatanan keluarga," ujarnya.

Selain itu, pemerintah desa, kelurahan, kecamatan, dan pihak terkait lainnya diharapkan dapat membantu proses pendataan keluarga agar berjalan dengan lancar. Terutama terlibat dalam memberikan solusi bagi masyarakat yang belum bisa didata atau memiliki kendala saat proses pendataan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Edi Muhammad mengatakan, proses pendataan tersebut dilakukan sejak April hingga Mei 2021.

Terkait pendataan kos-kosan, asrama dan kontrakan, minimal sudah menghuni selama enam bulan. "Mereka diwajibkan memberikan informasi mengenai pendataan keluarga ini," kata Edi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement