Rabu 07 Apr 2021 07:32 WIB

Wali Kota Malang Tekankan Peninjauan RTRW

Saat ini kondisi yang terjadi di Kota Malang belum sesuai peraturan yang berlaku.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Malang, Sutiaji
Foto: Republika/ Wilda Fizriyani
Wali Kota Malang, Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji menekankan untuk meninjau lebih mendalam terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam hal ini juga termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

"Diharapkan juga agar lebih memperhatikan dan mempertimbangkan kondisi eksisting yang ada, terlebih untuk bangunan yang telah berdiri sebelum regulasi tersebut diterbitkan," ucap Sutiaji dalam Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) di Ijen Suites Resort and Convention Malang, Selasa (6/4). 

Sutiaji tak menampik saat ini kondisi eksisting yang terjadi di Kota Malang belum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Oleh sebab itu, dia berharap ada prinsip koordinasi yang lebih detail. Hal ini penting dilakukan guna mewakili kebutuhan tersebut.

Menurut Sutiaji, prinsip dari koordinasi Kota Malang dalam rangka ke depan harus dalam posisi yang lebih baik. Sebab, perubahan itu pada dasarnya harus lebih detail dan menuntut kejelian. "Ayo berkolaborasi pihak yang terkait memberi informasi kepada tim ini sehingga ke depannya perencanaanya benar-benar futuristik,” ungkapnya.

Selain itu, Sutiaji juga berharap tata kelola ruang yang baik mampu mengurai permasalah kemacetan yang kerap terjadi. Jika muncul bangunan baru dan lalu-lintas tidak dikuatkan, maka akan ada kemacetan dan penumpukan. Oleh karena itu, harus ada penyusunan tata ruang yang lebih baik dan terintegrasi.

Selanjutnya, Sutiaji juga meminta agar kegiatan serupa dapat digelar kembali. Namun dengan melibatkan peran tenaga ahli dari berbagai bidang. "Seperti planologi, pengairan, hingga transportasi guna tersusunnya hasil perencanaan yang lebih baik," ucap Sutiaji.

Untuk diketahui, rapat TKPRD ini digelar guna membahas permasalahan yang ada di lapangan. Beberapa di antaranya mengenai konflik peraturan zonasi dan pembatasan ketinggian bangunan. Kemudian penyesuaian antara narasi Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan ketentuan teknis peraturan zonasi dan pengganti Zona Terbuka Hijau (RTH).

TKPRD merupakan tim ad-hoc yang dibentuk untuk mendukung penataan ruang di daerah provinsi dan di daerah kabupaten/kota. Dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas sektor, lintas wilayah, dan lintas pemangku kepentingan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 116 tahun 2017 Tentang Koordinasi Penataan Ruang Daerah.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement