Kamis 08 Apr 2021 13:16 WIB

Gibran Janjikan Penyelesaian Pembangunan Masjid Sriwedari

PT Wijaya Karya mengaku, belum mendapat pembayaran pembangunan masjid Rp 86,5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka berkomitmen segera menyelesaikan pembangunan Masjid Sriwedari yang saat ini prosesnya dihentikan sementara waktu. "Ini masih diperjuangkan, Jumat saya mider projo akan mampir ke Masjid Sriwedari," katanya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (8/4).

Dia mengatakan, dalam waktu dekat, segera mencarikan solusi agar pembangunan bisa segera dilanjutkan. "Kita lihatlah penyelesaian seperti apa. Nanti biar Pak Purnomo (mantan Wakil Wali Kota Surakarta) yang memberikan pengarahan, beliau kan ketua panitianya," kata Gibran.

Disinggung mengenai kemungkinan menggunakan dana hibah untuk penyelesaian pembangunan tersebut, pihaknya belum merencanakannya. "Arahnya belum ke situ, kalau bisa pakai CSR (tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan)," kata Gibran.

Ketua Umum Panita Pembangunan Masjid Sriwedari, Achmad Purnomo mengatakan, panitia siap kembali melanjutkan pembangunan Masjid Sriwedari setelah sempat terhenti selama satu tahun. Dia mengaku, tetap bersemangat untuk menuntaskan pembangunan Masjid Sriwedari yang tinggal sedikit lagi.

"Karena itu kami sangat berharap Mas Wali Kota (Gibran) bisa ikut membantu menyelesaikan masalah pendanaan yang menjadi kendala utama dalam pembangunan masjid ini," kata Purnomo, beberapa waktu lalu.

Pimpinan proyek dari PT Wijaya Karya, Wahyu, dalam paparannya menyebutkan, sisa pekerjaan tinggal 14 persen dengan biaya sekitar Rp 24 miliar. Padahal panitia juga belum menyelesaikan pembayaran dengan nilai Rp 86,5 miliar. Sejauh ini yang menjadi masalah utama adalah soal dana pembangunan masjid yang tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement