Kamis 08 Apr 2021 17:45 WIB

Disdik Sleman Beri Penjelasan Soal Pelaksanaan ASPD

Sebagai satu sarana perhitungan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Disdik Sleman Beri Penjelasan Soal Pelaksanaan ASPD (ilustrasi).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Disdik Sleman Beri Penjelasan Soal Pelaksanaan ASPD (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, Ery Widaryana mengatakan, Asesmen Standar Pendidikan Daerah (ASPD) bukan ujian nasional atau pengganti UAN. ASPD dilaksanakan untuk mengetahui standar penguasaan kompetensi siswa.

ASPD dirasa perlu dilakukan karena selama pandemi covid berlangsung pembelajaran dilaksanakan secara jarak jauh atau daring. ASPD juga digunakan sebagai bahan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan secara daring.

Rencananya, selain perhitungan nilai-nilai lain, ASPD juga dihadirkan sebagai satu sarana perhitungan untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi. Jadi, ASPD tidak menentukan kelulusan karena itu ditentukan ujian sekolah masing-masing.

Untuk mendapat hasil dalam mengukur kemampuan siswa, ASPD hadirkan siswa kelas IX bagi SMP. Disdik Sleman turut menggandeng Gugus Tugas Kabupaten, Kapanewon, Kalurahan, RW sampai RT dari lokasi berada untuk terapkan protokol kesehatan.

"ASPD harus mendapat izin orang tua dan bila ada peserta berhalangan, misalnya sedang isolasi, tidak mengikuti ASPD. Pelaksanaannya sejauh ini dapat berjalan baik dan bila ada yang belum ikut dapat mengikuti susulan," kata Ery, Kamis (8/4).

ASPD diselenggarakan di tingkat Dinas Pora DIY, termasuk dalam penyelenggaraan diatur dan dilaksanakan oleh provinsi. Mulai dari pembuatan soal sampai dengan distribusi, sehingga Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman tinggal melaksanakan.

Kemudian, soal diberikan secara daring saat jam pelaksanaan ASPD, sehingga, kata Ery, Disdik Sleman sendiri tidak mengetahui soal seperti apa. Terkait kabar adanya kebocoran soal, ia mengaku telah koordinasi ke Dinas Pora DIY. "Belum dapat memastikan bocor apa tidak karena sistemnya online," ujar Ery.

Namun, ia menekankan, kesepakatan provinsi dan kabupaten/kota akan membentuk tim pencari fakta untuk menyelidiki kebenaran terjadinya kebocoran soal. Lalu, mengusulkan pelaksanaan ASPD ulang di sekolah yang disinyalir ada bocor soal.

"Untuk memberikan rasa kenyamanan, ketenangan dan keadilan, maka mengajukan usulan untuk pelaksanaan ASPD ulang di sekolah yang disinyalir ada kebocoran," kata Ery. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement