Senin 12 Apr 2021 14:02 WIB

Polda Jatim Tetapkan 2.205 Tersangka Peredaran Narkotika

Jajarannya telah menangani 1.800 kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Narkotika (ilustrasi)
Foto: VOA
Narkotika (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta Karo-Karo memusnahkan barang bukti narkotika dan minuman keras di depan Kantor PJR Polda Jatim, Surabaya, Senin (12/4). Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya Sabu seberat 17,5 kilogram, obat keras daftar G sebanyak 86.407 butir, dan minuman keras sebanyak 13.704 botol.

Nico mengungkapkan, dalam tiga bulan terakhir, jajarannya telah menangani 1.800 kasus penyalahgunaan narkotika dan minuman keras. Dari ribuan kasus tersebut, polisi menetapkan sekitar 2.205 tersangka. Nico menegaskan kesiapannya memerangi peredaran gelap narkotika.

"Narkoba sangat berbahaya bagi tubuh kita. Oleh karena itu perlu menjadi perhatian kita bersama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba yang sudah mulai masuk di lingkungan Pondok Pesantren," kata Nico seusai pemusnahan.

Nico menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk realisasi komitmen kepolisiam dalam rangka pemberantasan peredaran gelap narkoba dan minuman keras. Menurutnya, hal itu perlu digencarkan guna terwujudnya situasi kondusif, apalagi menjelang bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Nico memastikan, pihaknya telah melaksanaan uji laboratorium di Labfor Cabang Surabaya untuk membuktikan kandungan dan keaslian barang bukti narkoba serta minunan keras yang dimusnahkan. Setelah dipastikan keasliannya, pihaknya memilih memusnahkan barang bukti demi menghindari penyalahgunaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement