Selasa 13 Apr 2021 14:08 WIB

Pemkab Malang: Pembangunan Rumah Rusak Dilakukan Secepatnya

Bantuan kerusakan rumah dipersiapkan oleh BNPB

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Tentara Indonesia membantu membersihkan puing-puing di sebuah rumah yang rusak akibat gempa bumi di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Minggu, 11 April 2021.
Foto: AP/Hendra Permana
Tentara Indonesia membantu membersihkan puing-puing di sebuah rumah yang rusak akibat gempa bumi di Malang, Jawa Timur, Indonesia, Minggu, 11 April 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menargetkan pembangunan rumah rusak dapat dilakukan secepat mungkin. Langkah ini dapat dijalankan jika proses pendataan selesai.

"Ini sedang pendataan. Setelah pendataan selesai, mau kita bangun. Jadi dalam minggu ini sudah mulai kita bangun, yang rusak-rusak berat kita dahulukan," kata Bupati Malang M Sanusi kepada wartawan di Dampit, Kabupaten Malang, Selasa (14/4).

Adapun mengenai bantuan kerusakan rumah, kata Sanusi, ini sudah dipersiapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Bantuan rumah rusak berat sebesar Rp 50 juta sedangkan rusak sedang Rp 25 juta. Untuk bangunan rumah yang rusak ringan sekitar Rp 10 juta. Biaya ini di luar pembayaran untuk pengerjaan bangunan.

Menurut Sanusi, pengerjaan rumah rusak akan dilakukan oleh TNI dan Polri. "Jadi Rp 50 juta itu murni untuk bisa digunakan bahan bangunan," jelasnya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang per 12 April pukul 17.00 WIB, total kerusakan rumah akibat gempa mencapai 3.748 unit. Dari jumlah tersebut, 1.018 unit rusak berat, 1.130 unit rusak sedang dan 1.600 unit rusak ringan. Jumlah kerusakan ini tersebar di 25 kecamatan di Kabupaten Malang.

Sebelumnya, Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan, bantuan rumah bisa diperoleh dengan cara pemerintah daerah mengajukannya kepada BNPB. Nama dan alamat warga termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus disertakan. Lalu sebelum ini diusulkan, pemerintah daerah harus mencantumkan daftar nama di desa atau kelurahan.

Pendaftaran nama di tingkat desa atau kelurahan penting dilakukan agar warga bisa menilai pihak yang berhak mendapatkan bantuan stimulan rusak berat, sedang dan ringan. Pasalnya, jumlah bantuan yang diberikan berbeda karena menyesuaikan tingkat kerusakan rumah.

Untuk rumah yang rusak berat, akan mendapatkan bantuan dari unsur Polri dan TNI serta Kementerian PUPR. Dengan demikian, proses pembangunan rumah bisa berjalan cepat. Bahkan, Doni menargetkan perbaikan rumah dengan kerusakan sedang dan ringan bisa dilakukan secepat mungkin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement