Rabu 14 Apr 2021 14:47 WIB

Pemkot Surabaya Larang Bagi-Bagi Takjil di Pinggir Jalan

Penyelenggaraan buka bersama harus menerapkan protokol kesehatan ketat

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Takjil (ilustrasi).
Foto: Republika/Musiron
Takjil (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur kegiatan selama Ramadhan 1442 H, sekaligus mengendalikan penyebaran Covid-19. Aturan yang dimaksud tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya bernomor 443/3584/436.8.4/2021 tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H.

Surat edaran yang dikeluarkan di antaranya melarang masyarakat menggelar kegiatan bagi-bagi takjil di jalanan. Pelaksanaan kegiatan pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur diutamakan agar disalurkan melalui masjid, mushala, dan atau lembaga sosial keagamaan guna menghindari terjadinya kerumunan.

"Tidak boleh membagi takjil. Takjil hanya boleh dibagikan melalui masjid dan mushola. Kalau ada yang tetap bagi, kita akan tertibkan dan beri arahan," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Eddy Christijanto di Balai Kota Surabaya, Rabu (14/4).

Eddy melanjutkan, SE tersebut memperbolehkan masjid atau mushala menyelenggarakan ibadah salat wajib, salat tarawih, pengajian dengan penerapan protokol kesehatan. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, mewajibkan jamaah menggunakan masker, dan hanya boleh diikuti 50 persen orang dari total kapasitas, serta pembatasan waktu. Seperti maksimal 15 menit untuk tausiyah Ramadhan. 

Terkait pelaksanaan sahur on the road atau buka bersama, Eddy menyatakan SE yang dikeluarkan memperbolehkan. Hanya saja, penyelenggaraan buka bersama tersebut harus menerapkan protokol kesehatan ketat, dan tidak boleh menimbulkan kerumunan. Seperti melakukan pembatasan jumlah kehadiran orang paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, dan mengatur jarak meja dan kursi paling sedikit satu meter.

"Pak Wali Kota juga meminta agar jam 22.00 WIB restoran, rumah makan, kafe, warung harus tutup. Baru boleh buka lagi jam 1 dini hari untuk menyediakan layanan sahur. Intinya kami tidak ingin ada kerumunan," kata dia.

Terkait bazar ramadhan, Eddy menyatakan, pihaknya juga memperbolehkan. Namun, pengelola kegiatan harus terlebih dahulu mengajukan laporan kepada Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya untuk dilakukan asesmen. Asesmen dilakukan untuk melihat kesiapan panitia dalam menyiapkan protokol kesehatan kegiatan di tengah pandemi. 

"Semua ini memang kami atur karena jangan sampai muncul klaster saat Ramadhan. Mari kita jaga bersama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement