Rabu 14 Apr 2021 16:45 WIB

Pemkab Cilacap Siapkan Penyekatan di Lima Titik Perbatasan

Penyekatan di jalur-jalur wilayah perbatasan ini mulai dilaksanakan 6-17 Mei 2021.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Larangan mudik (ilustrasi)
Foto: istmewa
Larangan mudik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CILACAP -- Untuk mengantisipasi masuknya pemudik, Pemkab Cilacap akan mendirikan posko penyekatan di lima titik jalur lalu lintas di perbatasan. Penyekatan di jalur-jalur wilayah perbatasan ini mulai dilaksanakan  6-17 Mei 2021.

"Pada rentang waktu tersebut, semua kendaraan yang keluar masuk wilayah Cilacap akan mendapat pemeriksaan petugas,'' jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Farid Ma’aruf, Rabu (14/4).

Baca Juga

Dia menyebutkan, lima lokasi yang akan menjadi tempat penyekatan antara lain berada di Rest Area Desa Mergo Kecamatan Dayeuhluhur, Rawa Apu Kecamatan Patimuan, perbatasan Desa Jetis Nusawungu, Pos Kecamatan Sampang dan Dermaga Sleko Cilacap.

Penyekatan di rest area Mergo untuk mengawasi arus mudik dari arah Bandung. Selanjutnya, penyekatan di Rawa Apu untuk mengawasi pemudik dari arah Kabupaten Pangandaran.

 

Penyekatan di Desa Jetis untuk mengawasi pemudik dari arah jalur alternatif selatan-selatan. Penyekatan di Sampang untuk memantau pemudik dari arah Kebumen dan Banyumas, serta penyekatan di Dermaga Sleko untuk memantau arus mudik melalui laut.

Terkait rencana penyekatan ini, pihak terkait masih melakukan koordinasi mengenai bentuk penyekatan yang akan dilakukan. ''Prinsipnya, pemerintah telah melarang masyarakat untuk mudik. Karena itu, mereka yang tetap mudik harus menjalani pemeriksaan. Terutama terkait upaya pencegahan adanya peningkatan kasus Covid selama masa lebaran,'' jelasnya.

Sekda juga menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak desa sampai tingkat RT/RW, untuk memantau adanya pemudik yang masuk ke kampung halamannya. ''Mereka yang mudik, harus membawa surat hasil tes antigen dengan hasil non reaktif. Kalau tidak punya, harus dilakukan tes antigen,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement