Senin 19 Apr 2021 16:27 WIB

Antisipasi Pemudik Sebelum 6 Mei, DIY Lakukan Pembatasan

Upaya penjagaan agar diperketat di tingkat RT/RW hingga kelurahan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Foto: ANTARA /Hafidz Mubarak A
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tidak mempermasalahkan pemudik datang sebelum berlakunya kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Untuk mengantisipasi hal tersebut, diberlakukan berbagai pembatasan.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, dimungkinkan untuk diberlakukannya syarat-syarat tertentu bagi pemudik yang datang ke DIY. Seperti halnya syarat untuk membawa identitas kesehatan bebas dari Covid-19 yang sudah diberlakukan di masa libur sebelumnya.

"Yang (menggunakan jalur darat) di jalan harus memenuhi syarat-syarat tertentu," kata Sultan usai mengunjungi Pabrik Sendang Mole, Kabupaten Gunungkidul, DIY, Senin (19/4).

Selain itu, pihaknya juga meminta penjagaan agar diperketat di tingkat RT/RW hingga kelurahan. Peran jaga warga, katanya, harus diaktifkan untuk mengingatkan setiap warga yang keluar masuk untuk taat protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Di desa, RT dan RW hingga padukuhan di sana (harus) ada babinsa, bhabinkamtibmas plus jaga warga yang mengingatkan 5M," ujar Sultan.

Untuk mengaktifkan jaga warga ini, Sultan menyebut, anggarannya dapat dibebankan pada dana yang ada di masing-masing unsur pemda sesuai dengan pokok kebutuhan. Artinya, untuk kebutuhan di tingkat desa/kelurahan dapat dianggarkan dari APBDes atau dapat dibebankan dari APBD kabupaten/kota.

"Saya sudah mengeluarkan surat keputusan (SK), pak lurah boleh mengeluarkan pembiayaan dengan SK lurah," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement