Senin 19 Apr 2021 19:24 WIB

Bupati Purbalingga Naikkan Honor GTT dan PTT Mulai April

honor yang diterima PTT/GTT akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1,2 juta.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Ilustrasi guru honorer
Ilustrasi guru honorer

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru dan pegawai honorer. Terhitung mulai April 2021 ini, Pemkab Purbalingga menaikkan besaran honor yang diterima para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Purbalingga.

Penjelasan adanya kenaikan honor bagi para GTT dan PTT ini, disampaikan Bupati saat menerima audiensi GTT dan PTT di pendopo Setda Purbalingga, Senin (19/4). Bahkan dia menyebutkan, kenaikan honor GTT dan PTT ini berlaku pada PTT/GTT yang sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Bupati, maupun yang diangkat tidak melalui SK Bupati.

Baca Juga

''Selain ada kenaikan, honor selama empat bulan terakhir yang belum dibayarkan juga akan dibayarkan secara rapel pada bulan ini. Semoga bisa memberi manfaat bagi para PTT dan GTT di Purbalingga,'' jelas Bupati.

Sebelumnya, honor yang diterima GTT dan PTT dengan SK Bupati, hanya sebesar Rp 750.000 -800.000 per bulan. Namun dengan kebijakan terbaru, honor yang diterima PTT/GTT akan mengalami kenaikan menjadi Rp 1.250.000.

 

Namun Bupati menyebutkan, kenaikan honor bagi PTT/GTT ini tidak sepenuhnya dibiayai APBD. ''Untuk membayar honor PTT/GTT di sekolah, kita sharing dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),'' kata dia.

Mengenai soal keterlambatan pencairan honor selama empat bulan, Bupati menyebutkan, hal ini terjadi karena pihaknya harus melakukan pendataan ulang jumlah GTT dan PTT  di Kabupaten Purbalingga. Data ini mengalami perubahan, karena ada beberapa PTT yang mundur karena diterima sebagai CPNS atau alasan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyatakan akan mengambil kebijakan khusus pada GTT dan PTT yang sudah tidak memiliki peluang menjadi CPNS. Menurutnya, mereka ini akan diprioritaskan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement