Senin 19 Apr 2021 19:52 WIB

Organda DIY: Waspadai Angkutan Mudik Liar

Angkutan mudik yang beroperasi secara ilegal tetap berpotensi muncul.

Organda DIY: Waspadai Angkutan Mudik Liar (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Abriawan Abhe
Organda DIY: Waspadai Angkutan Mudik Liar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hantoro berharap pemerintah mampu mengantisipasi kemunculan angkutan mudik liar selama pelarangan mudik lebaran.

"Kalau mudik dilarang kami patuh (angkutan tidak beroperasi) tetapi kosekuensinya pemerintah yang mengontrol mobilitas angkutan liar," kata Hantoro di Yogyakarta, Senin (19/4).

Ia memastikan seluruh pengusaha angkutan darat anggota Organda DIY akan mematuhi kebijakan pemerintah yang melarang perjalanan mudik Lebaran 2021. Meski demikian, ia memperkirakan angkutan mudik yang beroperasi secara ilegal tetap berpotensi muncul. Berbeda dengan angkutan resmi, angkutan liar biasanya akan memilih menyusuri "jalan tikus".

"Dengan larangan ini pasti kucing-kucingan melalui jalur-jalur yang tidak resmi," kata dia.

 

Pemerintah di tingkat pusat maupun daerah, menurut dia, perlu mengantisipasi munculnya angkutan mudik jenis itu karena berpotensi merugikan masyarakat karena dari sisi tarif dipastikan tidak terkendali. Tarif angkutan yang normalnya berkisar Rp250 ribu sampai Rp300 ribu bisa saja dinaikkan hingga Rp700 ribu.

"Masyarakat bersedia karena yang penting bisa pulang," kata dia.

Selain persoalan tarif, dari sisi kemanana dan kesehatan, Hantoro juga meyakini tidak akan sesuai standar protokol kesehatan karena angkutan tidak resmi biasanya memuat penumpang melebihi kapasitas.

"Biasanya angkutan pribadi tapi dikomersilkan, yang kapsitas tujuh orang dipaksakan menjadi 11 orang," kata dia.

Sebelum kebijakan larangan mudik ditetapkan pemerintah, menurut Hantoro, para pengusaha angkutan di DIY telah menyiapkan konsep perjalanan mudik yang sehat, aman, terencana, tertata, dan terpantau. "Kami sebagai perusahaan resmi pasti akan menerapkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah tentang prokes," kata dia.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement