Selasa 20 Apr 2021 16:28 WIB

Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Ditingkatkan ke Penyidikan

Kasus ini diharapkan jadi menjadi momentum untuk menyolidkan insan pers.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat  terhadap wartawan Tempo Nurhadi  ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Foto: ANTARA/Zabur Karuru
Sejumlah wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalis se-Surabaya membentangkan poster ketika aksi solidaritas jurnalis di Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/3/2021). Dalam aksinya, mereka mendesak agar kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang diduga dilakukan oknum aparat terhadap wartawan Tempo Nurhadi ketika melakukan peliputan terkait kasus dugaan suap pajak Angin Prayitno Aji, mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur akhirnya menaikkan status kasus penganiayaan dan kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Nurhadi, dari penyelidikan ke penyidikan. Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto menyatakan, peningkatan status tersebut dilakukan usai tim khusus melakukan gelar perkara kasus ini pada Senin (19/4).

Namun demikian, belum ada tersangka yang ditetapkan meski kasus tersebut statusnya telah ditingkatkan ke penyidikan. "Lidik ditingkatkan ke tahap sidik. (Belum ada tersangka) baru naik sidik," kata Totok dikomfirmasi Selasa (20/4).

Meningkatnya status kasus tersebut juga tertera dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/338/RES/IV.1.6/2021 yang diterbitkan Selasa (20/4). Penyidik menetapkan kasus ini menggunakan pasal 18 ayat (1) UU No.40 tahun 1999 tentang Pers subsidar pasal 170 KUHP, pasal 351 KUHP, dan pasal 335 KUHP. 

Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan Terhadap Jurnalis Fatkhul Khoir mengatakan, penggunaan delik pers dalam kasus ini merupakan terobosan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap pers dan jurnalis. Mengingat selama ini banyak kasus kekerasan terhadap jurnalis yang kemudian hanya menerapkan pasal-pasal KUHP.

"Jadi saya kira penerapan delik pers ini adalah terobosan yang bagus dan sesuai dengan harapan kami," kata Fatkhul. Apalagi, kata dia, dengan menerapkan UU Pers, penyelidik harus mencari lebih banyak keterangan mengenai kerja-kerja jurnalistik.

Pengacara LBH Lentera yang juga salah satu kuasa hukum Nurhadi, Salawati berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana UU Pers diterapkan dalam kasus-kasus pelanggaran terhadap terhadap pers. Ia juga berharap kasus ini menjadi momentum menyolidkan insan pers.

"Semoga ini juga bisa menjadi momentum untuk membangun solidaritas jurnalis di Indonesia dalam melawan kekerasan terhadap pers," kata Salawati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement