Rabu 21 Apr 2021 12:01 WIB

Bogor Ingatkan Pemilik 12 Bangunan Lampaui Batas Jalan

Bangunan harus dimundurkan 1,5 m hingga 3 m sampai batas sebelum drainase di jalan.

Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengingatkan pemilik 12 bangunan di jalan Raya Pajajaran yang bagian depan bangunannya melampaui batas geometri jalan. Bangunan harus dimundurkan 1,5 m hingga 3 m sampai batas sebelum drainase di tepi jalan.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Balai Kota Bogor, Rabu (21/4), mengatakan ke-12 bangunan yang bagian depannya melampaui batas geometri jalan itu berada antara simpang Warung Jambu hingga Simpang Lippo Kebun Raya. Menurut Dedie, pembongkaran bagian depan bangunan untuk penyelarasan batas geometri jalan itu mendesak dilakukan tahun 2021 ini, karena Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat ini sedang membangun pedestrian jalan di lokasi tersebut sepanjang 3 km. 

Baca Juga

"Pembangunan pedestrian ini mengalami kendala," katanya

.Dedie menjelaskan, sosialisasi terhadap pemilik 12 bangunan tersebut sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019, tapi karena pada 2020 ada refocusing dana dari alokasi anggaran infrastruktur sehingga belum bisa dikerjakan."Penyelarasan batas geometri jalan ini tujuannya untuk pelebaran ruas jalan Raya Pajajaran sehingga manfaatnya bisa dirasakan bersama oleh semua pihak, menjadi lebih nyaman," katanya.

Menurut Dedie, Kementerian PUPR juga sedang membangun pedestrian sepanjang 3 km menggunakan dana alokasi khusus (DAK) dari APBN di ruas jalan tersebut, sehingga penyelesaran batas geometri jalan ini harus disegerakan. “Pembangunan pedestrian tersebut sudah dikerjakan sejak awal Februari dan batas waktunya sampai akhir Mei," katanya.

Pedestrian jalan yang sedang dibangun tersebut, akan diintegrasikan dengan jalur khusus sepeda yang juga akan dibangun oleh Pemerintah Kota Bogor. Pemkot Bogor, kata dia, telah mengingatkan pemilik 12 bangunan tersebut untuk membongkar bagian depan bangunannya paling lambat sampai akhir April ini.

Dedie menjelaskan, ke-12 pemilik bangunan tersebut sudah dipanggil dan dipresentasikan terkait rencana pemerintah pusat dan pemerintah Kota Bogor dalam membangun pelebaran jalan di ruas tersebut. "Para pemilik banguan menyatakan bisa mengerti," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement