Rabu 21 Apr 2021 12:06 WIB

Pemkot Surakarta Wajibkan Pemudik Lokal Miliki SIKM 

Jika masyarakat tidak memiliki SIKM maka wajib melakukan karantina selama lima hari.

[Ilustrasi] Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.
Foto: Antara/Mohammad Ayudha
[Ilustrasi] Terminal Tirtonadi, Solo, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota Surakarta mewajibkan pemudik lokal memiliki surat izin keluar/masuk (SIKM) untuk memastikan pembatasan pemudik di tengah pandemi Covid-19. Aturan ini sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/1156 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Peran Satuan Tugas Tingkat Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Surakarta yang keluar di Solo, Selasa (20/4).

Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Sekda Kota Surakarta Ahyani mengatakan pemudik lokal maupun dari luar provinsi perlakuannya sama, yaitu diwajibkan membawa SIKM. Ia mengatakan jika masyarakat yang melakukan perjalanan lintas kota, kabupaten, provinsi, negara tidak memiliki dokumen tersebut maka wajib melakukan karantina selama lima hari di Solo Technopark (STP) atau tempat lain yang telah ditetapkan satgas setempat.

Baca Juga

Mengenai lokasi karantina sendiri, dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta sejauh ini sudah menyediakan lokasi karantina di Solo Technopark yang berkapasitas sebanyak 200 orang. Disinggung mengenai penjagaan di sejumlah titik masuk Kota Solo, Pemkot Solo memastikan tidak ada petugas di pintu masuk Kota Solo.

Ini karena menyesuaikan aturan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. "Dalam aturan PPKM tersebut kan sudah menunjukkan daerah tujuan pemudik, keluarga yang dituju di mana, itu kan sebagai penjamin. Nanti kalau memang terindikasi maka penjemputan tetap dilakukan seperti halnya di tahun lalu," katanya.

Sementara itu, pada SE tersebut juga tercantum aturan peniadaan mudik Lebaran bagi masyarakat mulai tanggal 1-17 Mei 2021. Larangan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas.

"Selain itu juga kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, dan ibu hamil yang didampingi oleh anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement