Rabu 21 Apr 2021 14:26 WIB

Daftar dan Bayar Uji Kir di Banyuwangi Lewat Daring

Dinas akan memanfaatkan petugas bank selama masa transisi di UPT PKB Dishub.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Yusuf Assidiq
Petugas melakukan uji kir berkala kendaraan.
Foto: Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO
Petugas melakukan uji kir berkala kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUWANGI -- Proses pendaftaran dan pembayaran uji kir kendaraan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kini menggunakan sistem daring. Langkah ini dilakukan sebagai cara mempercepat dan memperluas digitalisasi ekonomi di segala lini.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Banyuwangi, Dwi Yanto, menyatakan selama ini pembayaran pendaftaran uji kir harus melalui loket Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Namun saat ini pemohon tidak perlu lagi datang ke kantor. "Pendaftaran dan pembayaran uji kir dapat dilakukan dari rumah atau dari mana saja, karena sudah online," kata Dwi, Rabu (21/4).

Sistem daring pada layanan ini dimulai dari tahapan pendaftaran uji kir. Setelah pendaftaran teregristrasi secara daring pemohon dapat langsung membayar biaya uji kir melalui semua aplikasi e-Wallet dan m-Banking di semua rekening bank melalui Android.

Bukti pembayaran akan langsung ditampilkan di Android masing-masing.  Melalui elektronifikasi pembayaran uji kir ini, pemohon tidak perlu antri dan mengambil nomor antrian. Pemohon dapat mendaftar kapan saja sesuai jadwal batas akhir uji kir kendaraannya.

Mereka juga tidak perlu cetak bukti pembayaran karena sudah tampil secara otomatis dengan tampilan barcode masing-masing. Dengan penerapan sistem nontunai ini, maka dinas akan memanfaatkan petugas bank selama masa transisi di UPT PKB Dishub.

Adapun yang semula berfungsi sebagai penerima setoran pembayaran uji kir jadi pelayanan pembuatan rekening. Kemudian juga bertugas untuk bimbingan pembuatan aplikasi m-Banking agar bisa melakukan pendaftaran dan pembayaran secara daring.

"Jadi petugas bank yang selama ini melayani pembayaran di loket, diganti fungsinya untuk melayani pembukaan rekening atau pembuatan aplikasi m-banking pada pemohon uji kir yang belum punya rekening atau m-banking," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement