Selasa 27 Apr 2021 07:53 WIB

Sekda DIY: Larangan Mudik Berlaku untuk Siapa Saja

Pekerja dari luar daerah yang tiap harinya keluar masuk DIY tetap diperbolehkan.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi mudik dilarang.
Foto: mudik dilarang, penyekatan mudik, mudik,
Ilustrasi mudik dilarang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY menegaskan tidak boleh mudik selama masa larangan mudik berlaku. Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat.

"Karena ada larangan mudik ya semuanya tidak boleh mudik. Kan sudah ketat aturannya dari pemerintah pusat mengatakan mudik dilarang, larangan mudik berlaku untuk siapa saja," kata Aji di Jogja Expo Center, Bantul, Senin (26/4).

Aji menuturkan, aparatur sipil negara (ASN) maupun guru yang melakukan perjalanan lintas provinsi dengan alasan mudik tidak diberikan dispensasi untuk mudik. Begitu pun dengan santri yang juga tidak diperbolehkan mudik.

"Kalau mudiknya dari (Kabupaten) Sleman ke Bantul (artinya masih dalam satu provinsi), tidak masalah. Tapi mudiknya dari luar daerah nanti akan di setop di perbatasan oleh (pemerintah) Jateng," ujarnya.

Walaupun begitu, bagi pekerja dari luar daerah yang tiap harinya keluar masuk DIY tetap diperbolehkan. Namun, harus menyertakan surat dari pimpinan atau dari masing-masing instansi.

Sebab, Pemda DIY sendiri memberlakukan pemeriksaan di daerah perbatasan saat masa larangan mudik. Termasuk pedagang yang juga tidak dilarang untuk keluar masuk DIY.

"Dispensasi lintas provinsi itu untuk pegawai dan pedagang ada nanti surat dispensasi yang diberikan oleh pimpinan instansinya. Yang dibolehkan memang harian, misalnya orang Klaten kerja jadi guru di Prambanan dan itu harus ada suratnya. Tapi kalau dalam rangka mudik, guru pun tidak dibolehkan, pegawai juga tidak boleh," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga membatasi mobilisasi masyarakat DIY yang tinggal di zona merah Covid-19 dan zona oranye selama masa larangan mudik. Pengawasan mobilitas masyarakat di daerah tersebut pun dilakukan dengan ketat.

"Memang sudah ada aturannya bahwa mereka yang RT-nya merah atau oranye ada pengawasan khusus oleh satgas (penanganan Covid-19) setempat," katanya. 

Aji menuturkan, saat ini di DIY tidak ada RT yang masuk dalam zona merah Covid-19. Namun, ada tiga RT yang masuk dalam zona oranye.

"Mobilisasi di RT (yang masuk dalam kategori zona) oranye dan merah ada pembatasan, sama sekali tidak boleh (bepergian lintas provinsi). Oranye juga tidak boleh kemana-mana, akan dijaga oleh Satlinmas di daerah setempat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement