Selasa 27 Apr 2021 08:15 WIB

Pemda Malang Raya Diminta Konsisten Terapkan Prokes Covid-19

Keberhasilan negara dalam menghadapi Covid-19 bergantung pada diri masing-masing.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Fernan Rahadi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri acara di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Senin (26/4).
Foto: dok. Tangkapan Layar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat menghadiri acara di Graha Pancasila, Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jawa Timur, Senin (26/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan meminta para kepala daerah terus konsisten menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Hal ini terutama untuk Pemda Malang Raya yang saat ini jumlah kasusnya sedikit.

Menurut Luhut, seluruh elemen harus tetap bersatu padu mematuhi prokes Covid-19. Dalam hal ini, baik pemerintah, para tokoh agama dan ulama maupun masyarakat setempat. "Jangan ada yang mengabaikan masalah protokol kesehatan," kata Luhut saat melakukan kunjungan kerja di Balai Kota Among Tani, Kota Batu, Senin (26/4).

Luhut mencontohkan fenomena kasus positif Covid-19 di India yang meningkat tajam. Jumlah harian kasus Covid-19 hariannya dapat mencapai 310 ribu orang. Belum lagi laporan satu orang meninggal akibat Covid-19 di setiap empat menit.

Keberhasilan negara dalam menghadapi Covid-19 bergantung pada diri masing-masing. Jika ingin negeri ini baik, maka harus mengupayakannya dengan baik pula. "Jadi kalau ingin hidup sejahtera dan baik, marilah kita patuhi apa yang disampaikan pemerintah," ucap dia.

 

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah memperluas aturan mengenai larangan mudik Lebaran 2021. Bila sebelumnya hanya diatur pelarangan perjalanan jarak jauh selama periode 6-17 Mei, dalam aturan baru ini ditambah sejumlah poin pengetatan syarat perjalanan sejak H-14 dan H+7 periode larangan mudik, yakni 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, membenarkan adanya perluasan aturan larangan mudik ini. Kebijakan ini tertuang dalam addendum SE Satgas nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 2021 dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Ramadhan.

Sementara itu,  Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah memang mengeluarkan larangan mudik Lebaran. Namun selama periode tersebut, pembukaan tempat wisata di dalam kota diperbolehkan. Hanya saja dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) selama berwisata agar tidak terjadi penyebaran Covid-19.

"Wisata yang dalam bingkai PPKM skala mikro dengan mengacu dengan prokes ketat, disiplin, bersinergi dengan pemda dan satgas Covid, pada prinsipnya diperbolehkan. Tapi lagi-lagi kita harus pastikan jangan menjadi tempat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," kata Sandi di Balai Kota Jakarta, Senin (19/4).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement