Rabu 28 Apr 2021 21:57 WIB

Temanggung Dirikan Enam Posko Terpadu Larangan Mudik

Bagi yang akan melintas lewat Temanggung wajib membawa hasil rapid antigen.

Temanggung Dirikan Enam Posko Terpadu Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Maulana Surya
Temanggung Dirikan Enam Posko Terpadu Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,TEMANGGUNG -- Pemerintah Kabupaten Temanggungmembangun enam Posko Terpadu Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Sekretaris II Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Temanggung Djoko Prasetyono menyebutkan keenam posko tersebut didirikan di Bejen, Kledung, Pringsurat, Kranggan, Temanggung, dan Parakan. "Di posko terpadu tersebut nantinya akan ada petugas yang berjaga 24 jam nonstop," katanya, Rabu (28/4).

Ia mengatakan petugas yang berjaga di enam posko tersebut akan melakukan pemeriksaan terhadap warga yang akan melintas atau masuk ke Temanggung. "Bagi yang akan melintas lewat Temanggung wajib membawa hasil rapid antigen, kalau belum punya wajib rapid," katanya.

Ia menjelaskan larangan mudik ini berlaku bagi semua pelaku perjalanan darat yang menggunakan sarana transportasi darat lintas kabupaten maupun provinsi. Larangan mudik ini juga berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Namun katanya, perjalanan orang menggunakan laranganmoda transportasi darat lintas kabupaten/provinsi selama periode menjelang dan pasca masa larangan mudik dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik antara lain, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi maksimal dua orang dan kepentingan lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah.

Ia menambahkan petugas di posko terpadu larangan mudik akan melakukan berbagai tugas antara lain pemeriksaan dokumen surat izin perjalanan, hasil surat keterangan negatif COVID-19 dengan rapid tes PCR atau rapid tes antigen. "Bagi pelaku perjalanan transportasi pribadi yang tidak membawa persyaratan perjalanan diarahkan atau diperintahkan untuk kembali ke daerah asal perjalanan," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement