Jumat 30 Apr 2021 19:03 WIB

Disnaker Kota Madiun Terima Lima Pengaduan Soal THR

THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online
Foto: Antara/Reno Esnir
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online

REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disnaker-KUKM) Kota Madiun, Jawa Timur telah menerima lima pengaduan terkait masalah pembayaran tunjangan hari raya (THR) dalam momentum Lebaran tahun 2021.

"Sifat pengaduannya masih sebatas konsultasi melalui telepon. Belum melaporkan secara resmi," ujar Kasi Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker-KUKM Kota Madiun Heni Ratna Candrawati, di Madiun, Jumat (30/4).

Meski masih melalui telepon ke posko, pihaknya menampung pengaduan tersebut untuk ditindaklanjuti. Sesuai Surat Edaran (SE) Menaker 6/2021, Disnaker hanya sebatas fasilitator dalam permasalahan tersebut.

Fasilitator dalam arti mempertemukan pengusaha dan pekerja ketika ada ketidaksepakatan terkait THR. SE tersebut juga menjelaskan THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran.

"Bagi pengusaha yang terlambat atau tidak membayar THR akan dijatuhi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Heni.

Ia menjelaskan Posko pengaduan THR Disnaker Kota Madiun telah dibuka sejak tanggal 21 April lalu. Posko tersebut bekerja sama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jatim.

"Pemprov Jatim yang nantinya akan melakukan penindakan. Kalau tetap tidak taat, misalnya telat membayar THR, perusahaan bisa dikenai denda 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan," katanya.

Sesuai aturan, jika perusahaan tidak membayarkan THR, maka bisa ditindak. Tahapannya didahului dengan teguran. Jika tetap diabaikan, sanksi dinaikkan berupa pembatasan, hingga pencabutan izin usaha.

Sebagai antisipasi munculnya perselisihan tentang THR, pihaknya akan berkunjung dan mendata perusahaan di Kota Madiun. Perusahaan akan diberi formulir tentang rencana pembayaran THR berikut besarannya.

"Dari situ, harapannya akan diketahui perusahaan mana yang taat dan tidak. Bagi yang tidak taat, kami akan ambil langkah persuasif agar tidak terjadi perselisihan," katanya.

Dia berharap perusahaan mengomunikasikan hal ini. Karena pada tahun ini THR tidak dapat dicicil. Di sisi lain, perusahaan dapat menunjukkan laporan keuangan mereka jika memang tak sanggup membayar THR.

Sesuai data, terdapat 712 perusahaan di Kota Madiun dengan total karyawan mencapai 16 ribu orang. Dari jumlah perusahaan tersebut, 30 persen di antaranya termasuk usaha berskala besar dan menengah. Sedangkan, sisanya perusahaan berskala kecil dn mikro. Mayoritas, perusahaan itu bergerak di bidang jasa dan ritel.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement