Ahad 02 May 2021 19:53 WIB

Dinkes Diminta Redistribusi Peserta BPJS ke Klinik Swasta

Pasien di klinik pratama swasta di Surabaya menurun sejak Januari-April 2021.

Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Iuran BPJS Kesehatan

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Komisi D Bidang Kesra DPRD Kota Surabaya meminta redistribusi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ada di puskesmas kepada klinik-klinik kesehatan swasta menyusul adanya penurunan pasien saat pandemi. Beberapa waktu lalu, Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Surabaya menyampaikan keluhannya terkait menurunnya pasien di klinik pratama swasta sejak Januari-April 2021.

"Keluhan Asklin ini langsung kami teruskan ke Dinas Kesehatan Surabaya agar segera diberikan solusi," kata Ketua Komisi D DPRD Surabaya Khusnul Khotimah di Surabaya, Ahad (2/5).

Baca Juga

Khusnul mengatakan, Asklin yang memiliki anggota 52 klinik kesehatan berharap pengembalian fungsi Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) sebagai pelaksana pelayanan Unit Kesehatan Masyarakat (UKM) dengan cara redistribusi peserta BPJS Kesehatan dari Puskesmas kepada klinik-klinik pratama swasta betul-betul harus dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Selain redistribusi peserta BPJS Kesehatan, Asklin juga ingin adanya kebebasan memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kepada para peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui dana APBD dan memberikan kesempatan klinik pratama swasta untuk berpartisipasi mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta (JKS) di Surabaya.

Sebagaimana aturan dari kebijakan PBI APBD ini, kata dia, tidak mematikan klinik-klinik pratama swasta, melainkan bisa bersinergi dengan Pemkot Surabaya, untuk bersama-sama melayani masyarakat secara win-win solution. "Terutama dalam hal pembiayaan yang rasional bagi klinik-klinik swasta," ujarnya.

 

Ia kembali menjelaskan, dalam rangka menyukseskan JKS di Surabaya perlu dibangun sebuah sinergi yang kuat dan harmonis antara semua komponen, yaitu pemerintah, badan penyelenggara, provider pelayanan kesehatan dan masyarakat. "Tidak bisa dipungkiri bahwa ketersediaan provider pelayanan kesehatan yang memadai dari segi kualitas dan kuantitas menjadi hal yang sangat krusial," katanya.

Khusnul kembali menerangkan, jumlah penduduk Surabaya sesuai data terakhir pada Februari 2021 adalah sebanyak 2.874.314 jiwa atau sebanyak 8.795 jiwa per kilometer persegi. Menurutnya, jumlah penduduk dengan berbagai latar belakang pendidikan, ekonomi dan budaya yang berbeda ini harus menjadi perhatian khusus bagi Pemkot Surabaya untuk mampu menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan rawat jalan yang bisa memenuhi kebutuhan mereka.

Sementara, jumlah puskesmas sebanyak 63 dengan ketersediaan dokter umum rata-rata 2 orang tiap puskesmas tentu sangat jauh dari kebutuhan jika diasumsikan bahwa 1 orang dokter optimalnya melayani 5.000 orang pasien. Dengan data tersebut, maka dibutuhkan peran klinik pratama swasta untuk turut serta mengambil peran dalam menyediakan layanan kesehatan yang dibutuhkan.

"Kebijakan pemkot untuk memberikan jaminan kesehatan secara gratis bagi pemegang KTP Surabaya melalui kepesertaan PBI APBD merupakan langkah positif bagi perwujudan JKS di Surabaya," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement