Senin 03 May 2021 20:33 WIB

Bupati Purbalingga Ancam Sanksi Toko Modern yang Buka 24 Jam

Selama PPKM Mikro toko modern di Purbalingga hanya boleh buka hingga pukul 21:00 WIB.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Andri Saubani
Petugas Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, mengambil sampel bawang merah untuk dilakukan uji lab di Pasar Segamas Purbalingga, Jateng, Rabu (7/4/2021). Selama PPKM Mikro pasar tradisional dan toko modern di Purbalingga hanya boleh buka hingga pukul 21: 00 WIB.
Foto: IDHAD ZAKARIA/ANTARA
Petugas Dinas Ketahanan Pangan (Dishanpan) Provinsi Jawa Tengah, mengambil sampel bawang merah untuk dilakukan uji lab di Pasar Segamas Purbalingga, Jateng, Rabu (7/4/2021). Selama PPKM Mikro pasar tradisional dan toko modern di Purbalingga hanya boleh buka hingga pukul 21: 00 WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi mengingatkan, bahwa hingga saat ini Pemkab Purbalingga masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro (PPKM Mikro). Terkait hal ini, semua pihak diminta untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19.

Salah satu yang diminta untuk mematuhi ketentuan, adalah toko modern. Dia melihat, saat ini bahkan ada toko modern yang sudah buka 24 jam.

Baca Juga

"Itu belum boleh. Mestinya, toko modern sudah tutup pada pukul 21.00," jelasnya, Senin (3/5).

Terhadap pengelola toko yang buka 24 jam tersebut, Tiwi mengatakan akan memberi peringatan. ''Kita akan berikan surat  teguran. Kalau dua kali diberi surat teguran, masih tidak menghiraukan, kami akan mengambil tindakan tegas menutup toko tersebut,'' katanya.

Untuk itu, dia meminta agar semua pihak bisa mematuhi aturan yang ada dalam ketentuan mengenai pelaksanaan PPKM Mikro. ''Kami akan bersikap persuasif agar seluruh elemen masyarakat bisa mematuhi ketentuan. Tapi kalau tidak diindahkan, kami terpaksa harus mengambil langkah tegas,'' katanya.

Dia menyebutkan, dalam pelaksanaan PPKM Mikro, ada sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat yang harus dilaksanakan. Selain batasan beroperasi toko modern, cafe dan rumah makan di wilayah perkotaan juga dibatasi hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00. ''Tidak boleh buka 24 jam,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement