Selasa 04 May 2021 13:57 WIB

Pembayaran Retribusi Pasar Tradisional Pakai Non Tunai

Terobosan retribusi non tunai ini dimaksudkan untuk menekan kebocoran PAD.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
 Peluncuran e-retribusi pasar tradisional yang dilaksanakan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, di Plaza Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang. Terobosan ini dilakukan Pemkab Semarang untuk mengantisipasi kebocoran retribusi dan mengurangi kontak langsung pemungut retribusi dengan para pedagang.
Foto: Bowo Pribadi
Peluncuran e-retribusi pasar tradisional yang dilaksanakan Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, di Plaza Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang. Terobosan ini dilakukan Pemkab Semarang untuk mengantisipasi kebocoran retribusi dan mengurangi kontak langsung pemungut retribusi dengan para pedagang.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Dalam upaya mengantisipasi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dan risiko penularan Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, Jawa Tengah, membuat terobosan baru dalam penarikan retribusi pasar. Melalui Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) yang bekerja sama dengan Bank Jateng, Pemkab Semarang meluncurkan retribusi pasar elektronik (e-retribusi).

“Untuk tahap pertama, e-retribusi ini akan berlaku di enam pasar tradisional di Kabupaten Semarang,” ungkap Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha, pada peluncuran e-retribusi di Plaza Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Keenam pasar tradisional tersebut, jelas bupati, meliputi Pasar Bandarjo dan Pasar Babadan di Kecamatan Ungaran Barat, Pasar Karangjati (Kecamatan Bergas), Pasar Suruh (Kecamatan Suruh), Pasar Sumowono (Kecamatan Sumowono), serta Pasar Warung Lanang (Kecamatan Ambarawa).

Pembayaran retribusi secara nontunai melalui e-retribusi akan menyasar sebanyak 3.692 pedagang yang berniaga di enam pasar tradisional tersebut. “Secara bertahap, penerapan e-retribusi akan menyasar 33 pasar tradisional yang ada di wilayah Kabupaten Semarang,” tambahnya.

Bupati juga menyampaikan, terobosan retribusi non tunai ini dimaksudkan untuk menekan kebocoran pendapatan asli daerah dari sektor retribusi pasar. Karena pemanfaatan teknologi transaksi elektronik akan lebih transparan.

Selain itu, pemanfaatan e-retribusi juga akan mengurangi kontak langsung antara petugas pemungut retribusi dengan para pedagang, guna mencegah dan meminimalkan risiko penyebaran  Covid-19.

Hal ini diamini oleh Kepala Diskumperindag Kabupaten Semarang, Heru Cahyono. Menurutnya, nantinya e-retribusi akan diterapkan di enam pasar lainnya. Secara bertahap dengan menyasar kurang lebih sebanyak 12 ribu pedagang.

Pemanfaatan e-retribusi di pasar tradisional bakal memudahkan penghitungan angka potensi retribusi secara tepat. “Kita berharap penerapan e-retribusi di seluruh pasar tradisional dapat segera terlaksana di Kabupaten Semarang ini,” tegas Heru.

Sementara itu, Pimpinan bank Jateng Kabupaten Semarang, Yohanes Suhartono menyampaikan, Bank Jateng akan selalu berupaya bekerja sama dengan pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkab Semarang dalam upaya mendorong peningkatan PAD.

Setiap pencatatan yang masuk di Bank Jateng akan dikelola dengan secara transparan. Setiap periode tertentu pemasukan melalui e-retribusi tersebut juga akan dilaporkan secara riil sebagai bentuk profesional Bank Jateng.

Bank Jateng akan selalu sinergi dengan pemerintah daerah dalam segala hal untuk ikut memajukan masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Semarang. “Selain e-retribusi, ke depan juga akan dilakukan kerja sama dalam e-ticketing, e-kir dan transaksi- transaksi berbasis digital lainnya guna mewujudkan pembangunan daerah,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement