Selasa 04 May 2021 14:06 WIB

Disnakertrans Bantul Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Jumlah perusahaan atau pengusaha yang terdata di Bantul sekitar 1.000 perusahaan.

Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Foto: Antara/Reno Esnir
Pekerja melakukan konsultasi di Posko Pengaduan THR Online di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Selasa (21/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mulai membuka posko pengaduan terkait pembayaran tunjangan hari raya dari perusahaan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Rencana pekan ini kami akan melakukan monev (monitoring dan evaluasi) lagi ke perusahaan-perusahaan, di samping tetap membuka posko aduan, posko kami buka sejak Senin," kata Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul, Istirul Widilastuti.

Menurut dia, posko aduan THR dibuka dan dilayani di kantor instansi tersebut. Selain itu juga dilayani secara dalam jaringan (daring), sehingga bagi pekerja maupun perusahaan yang memiliki persoalan terkait THR dapat dikonsultasikan dan dikomunikasikan.

"Kemudian pelayanan secara online sesuai yang tertera di dalam SE (Surat Edaran) Bupati terkait Pembayaran THR bagi perusahaan yang dikomandoi oleh Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) DIY untuk aduan secara online," katanya.

Ia menjelaskan, jumlah perusahaan atau pengusaha yang terdata di instansinya sekitar 1.000 perusahaan dengan jumlah sekitar 40 ribu orang tenaga kerja. Namun yang sudah dilakukan monev secara sampling oleh Disnakertrans Bantul hingga pekan lalu sekitar 21 perusahaan.

"Kemarin kami sudah lakukan deteksi dini dan monev ke sebanyak 21 perusahaan yang besar-besar, terkait rencana pembayaran THR, dan rata-rata teman-teman perusahaan sanggup memberikan pembayaran THR," katanya.

Dikatakan, ada juga beberapa perusahaan yang masih akan melakukan rembug dulu dengan pekerja terkait rencana pembayaran THR, untuk mencapai kesepakatan yang disetujui kedua pihak.

Dalam monev tersebut, pihaknya juga sempat meminta klarifikasi dengan perusahaan karena ada kesalahanpahaman antara pekerja dengan perusahaan terkait dengan pembayaran THR menjelang Lebaran 2021.

"Ada beberapa persoalan, tapi setelah kami klarifikasi ke lapangan ternyata hanya salah paham, jadi sudah terselesaikan. Jadi cuma ada salah faham antara pihak pekerja dan pengusaha terkait penamaan, harusnya pembayaran THR, tapi diganti namanya apa, jadi pekerjanya kurang faham hal itu," katanya.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement