Selasa 04 May 2021 16:05 WIB

Pemkab Purbalingga Izinkan Warga Gelar Shalat Id

Dalam pelaksanaan shalat Id, masyarakat diimbau tetap memerhatikan prokes.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Umat Muslim menunaikan shalat Idul Fitri.
Foto: Wihdan Hidayat/ Republika
Umat Muslim menunaikan shalat Idul Fitri.

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemerintah  Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, mengizinkan umat Islam di wilayahnya untuk melaksanakan shalat Id pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi berharap, pelaksanaan shalat Id tersebut bisa tersebar.  

''Artinya, jangan sampai sampai pelaksanaan shalat id di satu kawasan, terpusat di satu lokasi. Sebaiknya disebar jadi beberapa titik, ada yang lapangan, masjid, atau mushala. Dengan demikian jamaahnya tidak terlalu banyak karena bisa dipecah di beberapa lokasi,'' katanya, Selasa (4/5).

Lebih dari itu, dia meminta agar dalam pelaksanaan shalat Id,  masyarakat tetap memerhatikan protokol kesehatan dan jaga jarak antar jamaah. ''Saya minta agar pemerintah desa di masing-masing desa memperhatikan hal ini,'' katanya.

Senada dengan Pemkab Purbalingga, Pemkab Banyumas juga mengizinkan umat Islam di wilayahnya menggelar shalat Id. ''Shalat Id boleh dilaksanakan di mana saja. Akan dilaksanakan di lapangan atau di masjid, silakan. Yang penting, laksanakan protokol kesehatan,'' jelas Sekda Kabupaten Banyumas, Wahyu Budi Saptono.

Keputusan memberi izin umat Islam melaksanakan shalat Id, menurutnya, telah diputuskan dalam rakor Forkompinda yang juga dihadiri para alim ulama, kepala Kantor Kemenag Banyumas, perwakilan NU, Muhammadiyah, MUI Banyumas, FKUB, dan dewan masjid.

Namun untuk kegiatan takbiran keliling, Wahyu menyatakan, hasil rapat sepakat untuk ditiadakan. ''Intinya, tidak boleh ada takbir keliling,'' katanya.

Sedangkan untuk kegiatan halal bihalal pasca lebaran, Wahyu menyatakan, pemkab mengizinkan dilaksanakan namun wajib memenuhi beberapa persyaratan. Antara lain, peserta halal bihalal maksimal sebanyak 20 orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement