Rabu 05 May 2021 21:18 WIB

Disnaker Probolinggo Ingatkan Perusahaan Bayar THR

Pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan merupakan sebuah kewajiban.

Disnaker Probolinggo Ingatkan Perusahaan Bayar THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Disnaker Probolinggo Ingatkan Perusahaan Bayar THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,PROBOLINGGO -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur mengingatkan perusahaan untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) karyawannya sebelum H-7 Lebaran 2021.

"Pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan pengusaha karena THR itu diharapkan bisa membantu memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya saat merayakan hari raya keagamaan," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Probolinggo, Chrisna Wahyuningsih di Probolinggo, Rabu (5/5).

Sesuai dengan ketentuan, lanjut dia, THR keagamaan tahun 2021 wajib dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

Menurutnya Pemkab Probolinggo melalui Disnaker mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 560/251/426.106/2021 pada 29 April 2021, perihal Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tahun 2021 yang disampaikan kepada direktur/pimpinan perusahaan se-Kabupaten Probolinggo. "SE tersebut diberikan menindaklanjuti SE Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Dalam Masa Pandemi COVID-19," katanya.

Ia menjelaskan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 bahwa pengusaha selaku pemberi kerja wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih.

"Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu ataupun perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak mendapat THR," katanya.

Chrisna mengatakan besaran THR kegamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah. "Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 dikali 1 bulan upah," ujarnya.

Apabila di dalam perusahaan terdapat Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mengatur pemberian THR yang besarnya lebih dari 1 bulan upah, maka yang dijadikan pedoman besaran pemberian THR adalah Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama yang berlaku di perusahaan tersebut.

"Pengusaha yang kesulitan untuk membayar THR keagamaan karena dampak dari COVID-19 atau hal lainnya dapat diupayakan dengan mekanisme Bipartit antara pengusaha dan pekerja/buruh untuk menghasilkan kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan," katanya.

Selain itu, lanjut dia, juga harus dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran dengan syarat paling lambat sebelum Hari Raya Idul Fitri dan melaporkan hasil kesepakatan ke Dinas Tenaga Kerja paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami meminta perusahaan hendaknya senantiasa memperhatikan untuk pembayaran THR keagamaan tepat waktu dan untuk mengantisipasi timbulnya keluhan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaran THR Idul Fitri Tahun 2021," ujarnya.

Ia berharap agar semua perusahaan yang ada di Kabupaten Probolinggo bisa melaksanakan kewajibannya dengan membayar THR keagamaan bagi pekerja/buruh yang ada di perusahaannya. "Dengan begitu, harapan akhirnya tentu tercipta suasana hubungan industri yang harmonis dan kondusif di Kabupaten Probolinggo," demikian Chrisna Wahyuningsih.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement