Jumat 07 May 2021 21:49 WIB

KAI Purwokerto Dukung Upaya Kejaksaan Kembalikan Aset

KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak 2016.

KAI Purwokerto Dukung Upaya Kejaksaan Kembalikan Aset (ilustrasi).
Foto: Antara/Idhad Zakaria
KAI Purwokerto Dukung Upaya Kejaksaan Kembalikan Aset (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- Manajemen Perseroan TerbatasKereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi 5 Purwokerto mendukung upaya Kejaksaan Negeri Purwokerto dalam mengembalikan aset perusahaan yang dialihkan oleh pihak lain.

"Dalam setiap proses bisnis, kami selalu mengedepankan good corporate governance (GCG). Artinya, dengan prinsip tersebut kami mendukung dan menghormati semua proses hukum yang sedang berjalan," kata Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat sore (7/5).

Ia mengatakan bahwa saat ini Kejari Purwokerto tengah menangani kasus pengalihan aset PT KAI yang dilakukan oleh pihak lain.Dalam hal ini, kata dia, ada aset PT KAI di tiga lokasi yang disewa oleh CV Perkasa Pertama sejak 2011, dua di antaranya berakhir pada tanggal 31 Maret 2016 dan satu aset lainnya berakhir pada tanggal 15 Juli 2016.

Akan tetapi, setelah masa kontrak berakhir, PT KAI melalui PT KAI Daop 5 Purwokerto kesulitan untuk mengelola aset-aset tersebut karena telah dialihkan oleh CV Perkasa Pertama kepada pihak lain, baik perorangan maupun perusahaan.

"Sejak 2016 sampai saat ini CV Perkasa Pertama tidak melaksanakan kewajiban membayar sewa. Di sisi lain, kami tidak bisa meminta uang sewa kepada pihak yang saat ini menempati aset tersebut karena mereka merasa sudah membayar kepada CV Perkasa Pertama sehingga PT KAI mengalami kerugian," katanya.

Menurut Ayep, PT KAI menjadi korban karena tidak bisa mengoptimalisasikan aset yang seharusnya menjadi pendatan perusahaan.Terkait dengan hal itu, pihaknyamenggandeng Kejari Purwokerto dalam menangani kasus tersebut. "Kebetulan kami sudah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Purwokerto," katanya.

Penandatanganan tersebut dimaksudkan apabila PT KAI, khususnya di wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto, terdapat permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang memerlukan penanganan, baik di luar pengadilan (nonlitigasi) maupun di dalam pengadilan (litigasi), pihak Kejari Purwokerto dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.

Menurut dia, perjanjian tersebut juga meliputi penanganan aset bermasalah, di antaranya untuk pengembalian atau pemulihan aset yang dimiliki PT KAI atas penguasaan pihak ketiga, terutama perorangan dan swasta serta penagihan tunggakan sumber penerimaan PT KAI kepada perorangan dan perusahaan.

Dalam permasalahan yang ada sekarang, menurut dia, KAI telah menjadi korban karena tidak mendapatkan hak yang semestinya sejak 2016. "Oleh karena itu, kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejari Purwokerto sehingga harapannya nanti PT KAI akan mendapatkan kembali hak-haknya dan kembalinya aset dari penguasaan pihak ketiga," katanya menegaskan.

Menurut Ayep, dukungan ini juga merupakan cerminan dari nilai-nilai perusahaan yang diterapkan kepada semua insan BUMN, khusus PT KAI, yaitu amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif (AKHLAK).

"Kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang peduli dan membantu PT KAI untuk mempertahankan aset yang notabene merupakan aset negara sehingga nantinya tidak menimbulkan kerugian negara, khususnya PT KAI," katanya.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement