Senin 10 May 2021 14:17 WIB

Masjid di Surabaya Boleh Gelar Sholat Idul Fitri Berjamaah

Untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM skala mikro atau per kelurahan.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
  Umat Islam melakukan shalat Idul Fitri (ilustrasi)
Umat Islam melakukan shalat Idul Fitri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Masjid-masjid di Kota Surabaya akhirnya diperbolehkan menggelar Sholat Idul Fitri 1442 Hijriah. Adapun untuk pelaksanaannya, mengacu pada zonasi PPKM skala mikro atau per kelurahan. Artinya, kelurahan berkategori zona kuning dan hijau Covid-19 saja yang dapat menggelar Sholat Id, dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur pada Ahad (9/5) malam.

Keputusan tersebut juga berdasarkan pada beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung. Yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim, serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bersyukur setelah adanya keputusan pelaksanaan Sjolat Id dapat dihelar secara jemaah di masjid atau lapangan terbuka. Meskipun, kebijakan ini hanya dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau Covid-19.

"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri di Surabaya, Senin (10/5).

Eri mengaku sempat mempertanyakan Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) bernomor 07 tahun 2021 yang mengharuskan Sholat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye. Dimana Surabaya berada dalam kategori zona oranye Covid-19.

Berdasarkan SE Kemenag tersebut lah, Eri kemudian menerbitkan SE Wali Kota Surabaya bernomor 443/4657/436.8.4/2021. SE yang dikeluarkan tersebut isinya melarang gelaran takbir keliling dan meminta masyarakat melaksanakan Sholat Idul Fitri di rumah masing-masing.

"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Sholat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat Muslim yang ingin Sholat Idul Fitri (di masjid)" kata dia.

Alhasil, berdasarkan masukan berbagai pihak, diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota. Eri pun menganulir SE yang diteebitkannya dan membolehkan Sholat Idul Fitri digelar di masjid, bagi kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement