Senin 10 May 2021 16:19 WIB

Pemkab Malang Perketat Prokes di Kawasan Wisata Saat Lebaran

Seluruh orang yang ada di kawasan wisata wajib memakai masker.

Pemkab Malang Perketat Prokes di Kawasan Wisata Saat Lebaran (ilustrasi).
Foto: umm
Pemkab Malang Perketat Prokes di Kawasan Wisata Saat Lebaran (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,MALANG -- Pemerintah Kabupaten Malang menyatakan akan memperketat penerapan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata yang ada di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada masa libur Lebaran 2021.

Kepala Dinas Pariwisata, dan Kebudayaan Kabupaten Malang Made Arya Wedhantara mengatakan, pada hari libur Lebaran 2021, diperkirakan akan ada peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung di wilayah Kabupaten Malang. "Seluruh usaha pariwisata, agar melaksanakan protokol kesehatan, dan pengawasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakt (PPKM) secara ketat," kata Made, di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Senin (10/5).

Made menjelaskan, upaya untuk pengetatan penerapan PPKM dalam masa libur Lebaran tersebut, dalam upaya untuk meminimalisasi penyebaran virus Corona. Pemerintah Kabupaten Malang, meminta para pengelola daerah wisata di Kabupaten Malang, untuk menerapkan 5M.

Ketentuan terkait 5M tersebut adalah, seluruh orang yang ada di kawasan wisata wajib memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun, dan air mengalir, menghindari kerumunan, menjaga jarak, dan membatasi mobilitas serta interaksi. "Selain itu, pengelola daya tarik wisata, wajib menyiapkan masker bagi pengunjung yang tidak memakai masker," kata Made.

Para pengunjung yang tidak mengenakan masker tersebut, lanjut Made, harus membelinya sebelum memasuki daerah wisata. Selain itu, jumlah pengunjung di daerah wisata juga dibatasi, maksimal sebanyak 50 persen dari total daya tampung.

Kemudian, pengelola juga harus memberikan informasi kepada pengunjung melalui media baliho, terkait imbauan penerapan protokol kesehatan. Para pengunjung yang akan berwisata, wajib menunjukkan hasil rapid test non-reaktif. "Para pengunjung wajib menunjukkan hasil rapid tes non-reaktif, dan pengelola dilarang untuk membuat acara yang dapat mengumpulkan massa," kata Made.

Jika nantinya ada pengunjung yang kedapatan mengalami gejala yang mengarah pada COVID-19, lanjut Made, pengelola wisata di Kabupaten Malang diminta untuk segera berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga saat ini, di wilayah Kabupaten Malang ada sebanyak 3.133 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 2.921 orang dilaporkan telah sembuh, 199 orang dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement