Senin 10 May 2021 22:26 WIB

Sleman Luncurkan Aplikasi Pembayaran Nontunai Parkir

Kabupaten Sleman pada Maret 2020 mendapatkan penghargaan Digital Award dari BI.

Sleman Luncurkan Aplikasi Pembayaran Nontunai Parkir (ilustrasi).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Sleman Luncurkan Aplikasi Pembayaran Nontunai Parkir (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Perhubungan Sleman bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Cabang Sleman meluncurkan aplikasi pembayaran nontunai retribusi parkir (Parikesit) di Balkondes Tebing Breksi, Prambanan, Sleman, Senin (10/5).

Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada peresmian Parikesit tersebut mengatakan peluncuran aplikasi ini menunjukkan bahwa Pemkab Sleman sangat berkomitmen untuk mewujudkan "Sleman Smart Regency" yang menjadi program prioritas kepala daerah.

"Perkembangan zaman dan perilaku masyarakat saat ini menuntut semua pelayanan dan informasi yang cepat dan mudah," katanya.

Ia mengatakan dengan inovasi pembayaran nontunai retribusi parkir ini diharapkan dapat memudahkan pengelola parkir atau juru parkir dalam melakukan penyetoran hasil retribusi parkir ke Pemerintah Kabupaten Sleman melalui BPD DIY Cabang Sleman.

 

"Dengan aplikasi ini, pengelolaan retribusi juga akan lebih transparan," katanya.

Kustini mengatakan program ini merupakan kerja sama yang baik antara Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman dan Bank BPD DIY Cabang Sleman dalam melakukan inovasi pembayaran retribusi parkir dengan sistem pembayaran nontunai. "Hal ini juga upaya untuk mengedukasi masyarakat agar semakin terbiasa dengan kebiasaan baru dalam transaksi e-banking. Ke depan bayar parkir juga diharapkan bisa nontunai, cukup dengan Qris saja. Terlebih yang datang ke tempat wisata ini rata-rata juga anak muda ya," katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman Arip Pramana mengatakan bahwa dengan aplikasi ini para pengelola parkir tidak perlu lagi datang langsung ke kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman guna menyetor retribusi.

Namun, para pengelola parkir dapat membayar retribusi secara daring melalui aplikasi tersebut. "Pengelola parkir yang biasanya ke Kantor Dinas Perhubungan Sleman untuk menyetor retribusi dan mengambil tiket parkir, ini nanti untuk tiket parkir kami yang akan antar ke masing-masing pengelola," katanya.

Sementara itu Pimpinan Bank BPD DIY Cabang Sleman Efendi Sutopo Yuwono mengatakan bahwa program ini sesuai dengan instruksi pemerintah pusat yang menyebutkan bahwa pembayaran retribusi dan pajak daerah dilakukan secara elektronifikasi.

Menurut dia, MoU terkait elektronifikasi antara lintas kemeterian dengan Bank Indonesia telah ditandatangan pada Januari 2020. "Kabupaten Sleman pada Maret 2020 mendapatkan penghargaan Digital Award dari Bank Indonesia, karena menjadi kabupaten pertama yang menerapkan digitalisasi elektronifikasi di seluruh Indonesia. Ini prestasi yang luar biasa," katanya.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement