Selasa 11 May 2021 22:22 WIB

Penumpang KA di Jember Turun Drastis Saat Larangan Mudik

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan sebanyak lima kereta selama larangan mudik.

Penumpang KA di Jember Turun Drastis Saat Larangan Mudik (ilustrasi).
Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA
Penumpang KA di Jember Turun Drastis Saat Larangan Mudik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JEMBER -- Penumpang kereta api di wilayah Daerah Operasi 9 Jember, Jawa Timur menurun drastis selama larangan mudik yang terlihat di sejumlah stasiun di wilayah Kabupaten Banyuwangi hingga Pasuruan.

"Pada hari pertama diterapkan larangan mudik terpantau sejumlah stasiun sepi karena memang perjalanan kereta api hanya untuk keperluan mendesak saja dan bukan untuk mudik," kata Pelaksana Harian Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi 9 Radhitya Mardika Putra di Jember, Selasa (11/5).

Jumlah penumpang untuk KA jarak jauh terdiri dari KA Sritanjung, KA Tawangalun, dan KA Probowangi pada 6 Mei 2021 tercatat sebanyak 136 penumpang, kemudian hari berikutnya pada 7 Mei 2021 tercatat 237 penumpang, pada 8 Mei 2021 sebanyak 188 penumpang, dan pada 9 Mei 2021 tercatat 312 penumpang.

"Jumlah tersebut menurun drastis dibandingkan pada pekan sebelumnya sebelum adanya larangan mudik yakni pada 1 Mei 2021 tercatat sebanyak 1.610 penumpang dan pada 2 Mei 2021 tercatat 1.989 penumpang," tuturnya.

PT KAI Daop 9 Jember mengoperasikan sebanyak lima kereta selama larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yakni KA Srtitanjung rute Ketapang-Yogyakarta, KA Tawangalun rute Ketapang-Malang Kota Lama, dan KA Probowangi rute Ketapang - Surabaya Gubeng, sedangkan perjalanan KA lokal yakni KA Pandanwangi rute Jember-Ketapang dan KA komuter rute Pasuruan-Surabaya.

Ia menjelaskan masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement