Rabu 12 May 2021 13:45 WIB

Menaker Dengar Keluhan Buruh Soal THR

Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.
Foto: Antara/Fauzan
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah (kedua kiri) meninjau Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (11/5/2021). Dalam kunjungannya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memberikan beberapa solusi menyelesaikan pengaduan buruh yang diterima pemerintah Kabupaten Tangerang terkait pemberian THR.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerima keluhan dari pekerja yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Keluhan tersebut  diterimanya saat meninjau Posko THR di Kabupaten Tangerang. Bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, ia mendengar dan memberi solusi langkah apa yang harus dilakukan.

Salah seorang pekerja perusahaan perkayuan mengungkapkan kepada Ida Fauziyah dan Zaki Iskandar soal THR yang belum diterimanya hingga menjelang lebaran 1442 H. Menurut pekerja tersebut, alasan perusahaan belum membayarkan karena tidak ada uang.

"Perusahaan kami belum memberikan THR alasannya belum ada uang. Padahal produksi normal, dialog sudah dua kali. Perusahaan sampaikan laporan keuangan tapi kita juga bingung,” kata pekerja yang minta namanya dirahasiakan itu di Posko THR 2021, Disnaker Kabupaten Tangerang, Selasa (11/5). 

"Ekspor walau tidak banyak jalan terus. Kalau ditagih gajian kita alasannya lagi ekspor, giliran sudah ekspor alasannya tidak ada uang, kita sebagai karyawan bingung. Kita dituntut bekerja terus," katanya.

Menanggapi keluhan buruh tersebut, Ida Fauziyah menjelaskan segala laporan sebaiknya tercatat di posko THR. Hal tersebut supaya ada tindak lanjut dari pemerintah. Namun sebelum hal itu dilakukan sebaiknya ada dialog antara pekerja dan perusahaan. Setelah ada dialog, namun perusahaan belum bisa memberikan THR, maka perusahaan wajib memberikan laporan keuangan. 

"Pertama ada dialog tidak? Kemudian apakah perusahaan menyampaikan laporan keuangan. Pengawas juga harus paham laporan keuangan. Kalau teman-teman tidak mampu membaca laporan keuangan, saya kira harus ada verifikasid an validasi dari teman-teman pengawas," ujar Ida Fauziyah.

"Ini dilaporkan, nanti pasti akan dibantu, yang  penting teregister nanti ada tindak lanjut," katanya.

Di samping itu, Ida juga mengungkapkan jika pembayaran THR Keagamaan untuk buruh atau pekerja pada 2021, berjalan dengan harapan pemerintah, yaitu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut dapat terlihat dari berbagai laporan yang masuk. 

Menurut Ida Fauziyah, pemerintah terus memantau pelaksanaan pembayaran THR hingga saat ini. Pemantauan tersebut melalui Posko THR Keagamaan baik di tingkat pusat ataupun daerah.  "Sudah banyak perusahaan yang membayar THR.  Kita beri apresiasi kepada perusahaan yang sudah bayar THR, " ujarnya.

Berdasarkan laporan Posko THR Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan sejak 20 April hingga 10 Mei, tercatat 2.278 laporan. Jumlah tersebut terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1586 pengaduan THR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement