Ahad 16 May 2021 04:33 WIB

Tim Gabungan Amankan Balon Udara di Wonosobo

Belasan balon udara baik yang siap diterbangkan maupun dalam proses diterbangkan.

[Ilustrasi] Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga.
Foto: ANTARA/Harviyan Perdana Putra
[Ilustrasi] Polisi menyita balon udara yang akan diterbangkan oleh warga.

REPUBLIKA.CO.ID, WONOSOBO -- Tim gabungan dari unsur TNI/Polri, Forkopimcam, dan relawan yang dipimpin langsung oleh Camat Kalikajar Bambang Trie mengamankan balon udara yang siap diterbangkan oleh warga. Patroli yang sudah berjalan tiga hari ini dikhususkan untuk pencegahan penerbangan balon udara.

Bambang di Wonosobo, Jawa Tengah, Sabtu (15/5), mengatakan, penerbangan balon udara dapat membahayakan penerbangan pesawat udara. Ia menyebutkan patroli hari pertama Lebaran tim tidak menemukan balon yang diterbangkan di wilayah Kecamatan Kalikajar.

Baca Juga

Namun, pada hari ketiga Lebaran, Sabtu, dijumpai para kreator menerbangkan balon udara secara sembunyi-sembunyi. Atas kesigapan petugas, katanya, melalui proses kejar-kejaran dengan warga yang akan menerbangkan balon akhirnya belasan balon udara baik yang siap diterbangkan maupun dalam proses diterbangkan dapat diamankan dan balon tersebut disita oleh tim.

"Para kreator dilakukan pembinaan secara langsung di tempat kejadian agar tidak mengulangi perbuatannya," katanya.

Bambang menyampaikan sebagai rasa cinta dan sayang kepada warga, pihaknya tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi, edukasi, dan pendekatan kepada masyarakat tentang larangan menerbangkan balon udara di wilayah Kalikajar. Larangan penerbangan balon udara baik secara ditambatkan maupun dilepas dengan pertimbangan mengganggu penerbangan pesawat udara yang melintas.

Ini juga untuk mengurangi terjadinya kerumunan massa karena memiliki potensi penyebaran COVID-19. Ia mengajak seluruh masyarakat Kalikajar untuk patuh dan taat akan anjuran dan aturan pemerintah demi keamanan dan kesehatan bersama.

"Bagi yang melanggar aturan pemerintah kami akan mengambil tindakan tegas sesuai UU nomor 1 Tahun 2009 Pasal 144 menyebutkan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi pidana selama-lamanya dua tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp500.000.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement