Senin 17 May 2021 15:53 WIB

PT KAI Daop 5 Operasikan Lagi 13 KA Penumpang

Dari 13 KA tidak seluruhnya dioperasikan setiap hari.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Yusuf Assidiq
Perjalanan kereta api.
Foto: Yusuf Assidiq.
Perjalanan kereta api.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pasca kebijakan peniadaan angkutan mudik Lebaran 18-24 Mei 2021, PT KAI Daop 5 Purwokerto, Jawa Tengah, kembali mengoperasikan KA yang sebelumnya dihentikan operasionalnya. KA yang akan dioperasikan ada 13 KA penumpang, terdiri dari 10 KA jarak jauh, dua KA aglomerasi, dan satu KA lokal.

Namun, Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Ayep Hanapi, menyebutkan dari 13 KA tidak seluruhnya dioperasikan setiap hari. Ada beberapa KA jarak jauh yang hanya dioperasikan pada hari-hari tertentu dan akan dievaluasi pada periode tertentu.

Seperti KA Purwojaya relasi Cilacap-Gambir, hanya akan dioperasikan pada 18, 23, dan 30 Mei 2021, KA Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang dioperasikan setiap hari pada 18 Mei hingga 23 Mei 2021, KA Sawunggalih Pagi relasi Kutoarjo-Pasar Senen dioperasikan setiap hari mulai 18 Mei hingga 24 Mei 2021.

Kemudian, KA Sawunggalih Malam relasi Kutoarjo-Pasar Senen dioperasikan 18-23 Mei 2021, serta 28-30 Mei 2021. Selain itu, KA Kertanegara relasi Purwokerto-Malang dioperasikan pada 18-24 Mei 2021 dan 28-30 Mei 2021, KA Kutojaya Utara relasi Kutoarjo-Jakarta Kota dioperasikan mulai 18 Mei sampai 23 Mei 2021.

Berikutnya, KA Serayu Pagi dan KA Serayu Sore relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasar Senen dioperasikan setiap hari mulai 18-31 Mei 2021, KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong dioperasikan setiap hari 18-31 Mei 2021, dan KA Logawa relasi Purwokerto-Jember hanya dioperasikan 18-23 Mei 2021.  

Sedangkan untuk KA aglomerasi seperti KA Kamandaka relasi Purwokerto Semarang Tawang, KA Joglosemarkerto relasi Purwokerto-Solo, dan KA lokal KA Bandara YIA relasi Kebumen-Yogya dioperasikan setiap hari mulai 18-31 Mei 2021.

Ia juga menyatakan, pasca peniadaan mudik ini, para calon penumpang KA jarak jauh tidak perlu lagi menyertakan surat izin perjalanan. ''Namun untuk surat keterangan bebas Covid-19 berupa surat keterangan negatif tes PCR, tes antigen, atau GeNose C19, masih tetap harus dilampirkan. Seluruh surat keterangan tersebut hanya berlaku 1x24 jam,'' katanya.

Adapun calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19, tidak memakai masker, atau penumpang reaktif/positif, tidak diizinkan naik KA. ''Tiketnya akan direfund, tapi akan dikenakan bea batal sebesar 25 persen dari harga tiket,'' jelas dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement