Kamis 20 May 2021 14:05 WIB

Sultan HB X Canangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema

Peringatan Harkitnas 2021, Sultan ajak abdi dalem nyanyikan lagu Indonesia Raya.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bendera merah putih terpasang untuk peluncuran Gerakan Indonesia Raya Bergema di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (20/5).
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Bendera merah putih terpasang untuk peluncuran Gerakan Indonesia Raya Bergema di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta, Kamis (20/5).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengkubuwono X mencanangkan Gerakan Indonesia Raya Bergema dari Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (20/5). Pada momentum Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) 2021, dicanangkan sebagai ajakan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara berkelanjutan di ruang publik.

"Momentum hari ini sejatinya ingin menggugah ingatan kita bahwa Indonesia Raya membuat kita bangkit gumregah dengan amalan bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, di mana bersemayam ruh yang mampu memperteguh semangat kebangsaan dalam membangun Indonesia Raya yang maju dan bermartabat," kata Sultan dalam sambutannya di Kota Yogyakarta, Kamis (20/5).

Oleh sebah itu, ia mengajak seluruh masyarakat Yogyakarta untuk membangkitkan Gerakan Indonesia Raya Bergema seperti halnya saat perjuangan Serangan Oemoem 1 Maret 1949 yang mampu membawa inspirasi semangat kebangsaan yang hidup di hati masyarakat luas.

"Kalau dulu digemakan oleh samangat kebangsaan autentik, kini kita menggemakan semangat kebangsaan baru abad millenial agar benar-benar mau membangun jiwa ragaku demi Tanah Airku, tanah tumpah darahku dan di sanalah aku berdiri seraya berseru Indoensia bersatu," kata Sultan.

 

Seremonial pencanangan gerakan tersebut ditandai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya diiringi oleh Abdi Dalem Musikan Keraton Yogyakarta dari Bangsal Mandalasana, Keraton Yogyakarta. Pada waktu yang sama, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya juga dinyanyikan serentak di seluruh kantor organisasi perangkat daerah DIY dan kabupaten/kota serta sejumlah tempat lainnya.

Gubernur DIY telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya yang diteken pada Selasa (18/5).Melalui SE itu, Sultan meminta lagu kebangsaan Indonesia Raya satu stanza diperdengarkan di ruang publik di wilayahnya setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021. 

Sultan meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat. Menko Polhukam Mahfud MD mendukung gerakan Indonesia Raya Bergema yang dicanangkan Sri Sultan HB X bertepatan dengan momentum Harkitnas.

"Semoga semangat bangunlah jiwanya, bangunlah badannya, kembali memasuki jiwa rakyat seluruh Indonesia, seperti pada masa perjuangan dari. Dari Yogja istimewa untuk Indonesia Raya," kata Mahfud.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement