Kamis 20 May 2021 16:36 WIB

Empat Parpol Yogyakarta Lengkapi Syarat Bantuan Keuangan

Dana bantuan pada tahun ini sudah bisa dimanfaatkan untuk program penanganan Covid-19

Empat Parpol Yogyakarta Lengkapi Syarat Bantuan Keuangan (ilustrasi bendera parpol).
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Empat Parpol Yogyakarta Lengkapi Syarat Bantuan Keuangan (ilustrasi bendera parpol).

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Empat dari delapan partai politik (parpol) di Yogyakarta yang memiliki hak mendapatkan bantuan keuangan tahun 2021 sudah melengkapi dokumen untuk syarat pencairan.

"Kelengkapan dokumen yang dibutuhkan adalah proposal penggunaan dana bantuan yang sudah direvisi," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota YogyakartaWidyastuti, di Yogyakarta, Kamis (20/5).

Revisi proposal penggunaan bantuan keuangan partai politik diperlukan karena dana bantuan pada tahun ini sudah bisa dimanfaatkan untuk mendukung program penanganan COVID-19. Pada tahun 2020, katanya, seluruh anggaran hanya bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan politik sebesar 60 persen dan sisanya untuk administrasi perkantoran.

Namun pada tahun 2021, tidak lagi ditentukan persentase penggunaan dana untuk tiap program yang sudah direncanakan namun tetap diprioritaskan untuk pendidikan politik. Empat partai politik yang sudah melengkapi dokumen dengan menyerahkan revisi proposal ditambah laporan realisasi penggunaan dana bantuan pada 2020 yang sudah diaudit BPK adalah PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, dan PKS.

"Empat partai lainnya diharapkan dapat segera menyusulkan dokumen pada hari ini sehingga kami bisa memproses lebih cepat," katanya.

Ia berharap, proses hibah dana bantuan keuangan partai politik tersebut sudah bisa dilakukan tidak lebih dari bulan ini. Di Kota Yogyakarta, total dana bantuan keuangan yang dialokasikan melalui APBD mencapai Rp770 juta.

BPK sudah memberikan hasil audit dengan predikat wajar tanpa pengecualian untuk semua laporan keuangan penggunaan dana bantuan keuangan parpol pada 2020.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement