Jumat 21 May 2021 13:53 WIB

Dishub Yogyakarta Pantau Lokasi Berpotensi Jadi Parkir Liar

Sudah ada dua pengelola parkir yang dibawa ke meja hijau.

Parkir kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta.
Foto: Yusuf Assidiq.
Parkir kendaraan bermotor di Kota Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta sedang melakukan pantauan intensif terhadap dua tempat yang berpotensi menjadi lokasi parkir liar atau pelanggaran parkir. Langkah itu seiring dengan layanan pengelolaan parkir yang menurun selama pandemi Covid-19.

"Selain di timur GL Zoo yang sudah berujung pada penegakan yustisi melalui sidang tindak pidana ringan di pengadilan, lokasi lain yang kami pantau adalah di Jalan Solo," kata Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Imanudin Aziz.

Menurut dia, petugas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta dalam tiga hari terakhir sudah melakukan pemantauan ke lokasi parkir di Jalan Solo. Namun lokasi parkir yang menempati lahan kosong tersebut selalu tutup.

"Kami akan lakukan pemantauan rutin supaya tidak terjadi parkir liar yang berujung pada pelanggaran parkir lainnya. Misalnya ketentuan perizinan dan tarif yang ditetapkan," katanya.

Sedangkan di timur GL Zoo atau di sepanjang Jalan Kebun Raya, sudah ada dua pengelola parkir yang dibawa ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan. Keduanya pun dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda masing-masing Rp 500 ribu.

"Di sepanjang Jalan Kebun Raya tersebut terdapat empat atau lima titik parkir yang berada di persil. Kami akan terus pantau bagaimana kondisinya setelah ada dua pengelola yang diberi sanksi denda dengan nilai yang cukup besar," ujar dia.

Ia menjelaskan, setiap pengelola parkir harus melengkapi sejumlah persyaratan, salah satunya perizinan. “Dari kasus di timur GL Zoo, ada persepsi yang berkembang yaitu jika sudah membayar retribusi atau pajak maka sudah dianggap berizin,” katanya.

Tentu saja, lanjut Imanudin, persepsi tersebut salah dan perlu diluruskan yaitu pengelola tetap wajib mengurus perizinan terlebih dulu sebelum mengelola tempat parkir meski lokasinya berada di persil pribadi.

Selain itu, pengelola parkir juga diminta mematuhi ketentuan terkait penerapan tarif parkir yang diberlakukan kepada pelanggan.

"Kesalahan dari pengelola parkir di timur GL Zoo adalah meminta pembayaran flat di muka padahal lokasi parkir tersebut berada di kawasan yang menerapkan tarif parkir progresif atau ditentukan berdasarkan durasi parkir," jelasnya.

Berdasarkan ketentuan, Jalan Kebun Raya dan Jalan Solo masuk dalam kawasan parkir premium yaitu tarif parkir ditetapkan progresif. Untuk parkir tepi jalan umum, tarif dua jam pertama untuk sepeda motor ditetapkan Rp 2.000 dan setiap jam berikutnya Rp 1.500.

Sedangkan dua jam pertama untuk mobil ditetapkan Rp 5.000 dan setiap jam berikutnya dikenai tarif Rp 2.500. "Jika lokasi parkir adalah tempat khusus parkir (TKP), maka tarif parkir bisa lebih mahal. Termasuk jika TKP dikelola swasta maka batasan tarif adalah maksimal lima kali dari tarif tepi jalan umum," kata Imanudin.

Ia pun berharap, para pengelola parkir atau pun juru parkir lain bisa memetik pelajaran dari kasus pelanggaran parkir dan tarif parkir di GL Zoo.

"Denda yang diberikan memang cukup besar. Dalam dua tahun terakhir, denda untuk pelanggaran parkir ditetapkan Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Beberapa tahun lalu denda paling tinggi biasanya hanya Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu," katanya.

Meski demikian, besaran denda tersebut jauh lebih kecil jika dibanding ancaman denda maksimal yang bisa mencapai Rp 50 juta atau kurungan tiga bulan.

sumber : Antara.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement