Senin 24 May 2021 15:51 WIB

Lima Kali Berturut-turut Pemkab Purbalingga Raih Opini WTP

Pemkab Purbalingga telah lima kali berturut-turut memperoleh predikat WTP dari BPK.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Lima Kali Berturut-turut Pemkab Purbalingga Raih Opini WTP (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Lima Kali Berturut-turut Pemkab Purbalingga Raih Opini WTP (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PURBALINGGA -- Untuk kelima kalinya, Pemkab Purbalingga berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2020. Penyerahan sertifikat opini WTP bagi Pemkab Purbalingga ini dilaksanakan di aula kantor perwakilan BPK Jateng di Semarang, Senin Senin (24/5).

''Dengan perolehan opini ini, maka Pemkab Purbalingga telah lima kali berturut-turut memperoleh predikat WTP dari BPK,'' jelas Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi.

Dalam kesempatan itu mengaku bangga dan berterimakasih pada pimpinan OPD dan ASN di Pemkab Purbalingga yang telah bekerja keras mempertahankan predikat opini WTP untuk yang ke lima kalinya. ''Semoga predikat WTP ini bisa terus dipertahankan dan menjadi motivasi kita untuk bekerja lebih baik lagi dalam masalah tata kelola keuangan,'' jelasnya.

Selain Purbalingga, penyerahan sertifikat opini WTP juga diberikan pada Pemkab Tegal dan Purworejo.

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah, Ayub Amali, dalam kesempatan itu menyampaikan ada empat kriteria yang dilakukan auditor BPK dalam memeriksa tata kelola keuangan pemerintah. Antara lain, masalah kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan LKPD Tahun 2020, Ayub menyebutkan masih ada beberapa permasalahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah di Jateng. Antara lain, masih dijumpai adanya pengelolaan dan penatausahaan aset tanah yang belum bersertifikat atau sertifikat belum balik nama, dan ada juga yang masih dimanfaatkan pihak lain namun tidak didukung perjanjian.

''Demikian pula dengan masalah pembiayaan kegiatan, masih ada yang kurang tertib. Antara lain, seperti masih ada pekerjaan yang menimbulkan kelebihan  pembayaran karena kurang volume atau adanya denda yang belum diselesaikan,'' katanya.

Selain LHP, BPK juga melampirkan skor hasil pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan masing-masing Kabupaten. Untuk Kabupaten Purbalingga, pencapaian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi mencapai 83,84 persen, Kabupaten Tegal 88,52 persen, dan Kabupaten Purworejo 85,61 persen.

Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah, menyatakan perolehan opini WTP dari BPK ini menjadi capaian yang menggembirakan karena harus melalui proses panjang. ''Bukan hanya sekadar menyampaikan laporan keuangan tepat waktu, tapi juga respon cepat dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sebelumnya,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement