Rabu 02 Jun 2021 16:37 WIB

Usai Lebaran, Pemohon Kartu Kuning di Purbalingga Melonjak

Lonjakan terjadi sejak masa penyekatan selama masa mudik dan balik lebaran berakhir.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Calon pelamar kerja membuat kartu kuning atau AK-1. ilustrasi
Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI
Calon pelamar kerja membuat kartu kuning atau AK-1. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemohon kartu kuning di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Purbalingga, sejak beberapa hari terakhir mengalami lonjakan. Kepala Disnaker Edhy Suryono menyebutkan, lonjalan pemohon kartu kuning mencapai 300 persen dibanding kondisi normal.

''Bila biasanya hanya sekitar 50 pemohon per hari, namun sejak beberapa hari terakhirnya mencapai 100 hingga 150 pemohon,'' kata dia, Rabu (2/6).

Baca Juga

Dia menyebutkan, lonjakan pemohon dokumen kartu kuning yang biasa digunakan sebagai syarat membuat lamaran pekerjaan ini, terjadi sejak masa penyekatan selama masa mudik dan balik lebaran berakhir.

Menurut Edi, warga yang mengajukan permohonan kartu kuning, kebanyakan remaja yang baru lulus SMA/SMK. ''Kebetulan sekarang juga sedang berlangsung masa kelulusan SMA/SMK, sehingga banyak remaja yang baru lulus mengajukan permohonan kartu kuning. Mungkin sebagai persiapan mengajukan lamaran kerja saat nanti dibutuhkan,'' katanya.

Selain dari kalangan remaja yang baru lulus sekolah, dia juga menyatakan, banyak pemohon kartu kuning yang berasal dari kalangan warga yang mengalami PHK. Terutama dari kalangan warga Purbalingga yang sebelumnya bekerja di luar daerah. ''Mereka mulai mempersiapkan diri untuk mencari pekerjaan lagi,'' katanya.

Soal kemungkinan adanya perusahaan yang mensyaratkan surat bebas Covid-19 saat melamar pekerjaan, Edy mengaku, sejauh ini belum pernah ada mendapat informasi adanya perusahaan yang mensyaratkan hal itu. ''Saya kira juga tidak ada manfaatnya, karena surat bebas Covid 19 semacam itu 'kan hanya mendeteksi kondisi kesehatan seseorang pada saat itu saja,'' katanya.

Yang terpenting bagi perusahaan, menurut Edy, adalah melaksanakan protokol kesehatan secara ketat di lingkungan perusahaannya. Seperti kewajiban bagi seluruh karyawan untuk  mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan diri.

''Itu yang penting. Bukan surat bebas Covid 19 sebagai persyaratan melamar pekerjaan,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement