Sabtu 05 Jun 2021 09:02 WIB

Tipu Anggota DPRD, Seorang Warga Purwokerto Ditangkap Polisi

Tersangka menawarkan kerja sama bisnis dengan sistem bagi hasil.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Fernan Rahadi
Penipuan investasi/ilustrasi
Foto: fraud.laws.com
Penipuan investasi/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Seorang perempuan berinisial NS (32), warga Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat Kabupaten Banyumas, harus berurusan dengan polisi karena diduga telah melakukan tindak penipuan. Kebetulan, yang menjadi korbannya juga seorang perempuan yang menjabat sebagai anggota DPRD Banyumas.

"NS kami tangkap karena melakukan penipuan berkedok bisnis," jelas Kasat Reskrim Polresta Kompol Berry, mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L Hakim, Jumat (4/6).

Dia menyebutkan, penangkapan dilakukan setelah korbannya, Alfiatun Khasanah (27), yang merupakan anggota dewan dari fraksi Gerindra melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian. Dalam pengaduan tersebut, korban mengaku telah menjadi korban penipuan tersangka dengan nilai kerugian sebesar Rp 743 juta.

Korban yang merupakan warga Pasir Kulon Kecamatan Karanglewas, mengaku kenal dengan tersangka pada September 2020. Setelah beberapa saat setelah kenal, tersangka menawarkan kerja sama  bisnis dengan sistem bagi hasil. ''Saat itu, tersangka mengaku sedang menjalankan bisnis ekspedisi barang/jasa dalam negeri dan luar negeri, serta  bisnis beras,'' katanya.

Mendapat tawaran dan iming-iming bisnis yang menggiurkan,  korban akhirnya percaya pada tersangka dan menyerahkan uang secara bertahap dari sejak  September 2020 hingga 26 Mei 2021. Korban menyerahkan uang modal dengan cara transfer ke rekening pelaku dan juga secara tunai.

''Beberapa saat setelah menyerahkan andil modalnya, korban sempat menerima uang bagi hasil setiap bulannya dari pelaku, mulai dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Mei 2021,'' jelasnya.

Sesuai perjanjian awal, kata Kasatreskrim, kerjasama bagi hasil ini akan berakhir 2 Juni 2021. Untuk itu, pelaku juga sudah berjanji akan mengembalikan sebagian modal yang sudah diberikan korban.

Namun saat jatuh tempo tiba, tersangka tidak bisa mengembalikan modal yang sudah disetor. ''Bahkan setelah dicek lebih jauh, bisnis yang katanya digeluti korban ternyata fiktif. Tersangka tidak memiliki bisnis seperti yang dia katakan pada korban,'' katanya.

Terkait kasus ini, Kasatreskrim menyatakan telah menyita barang bukti berupa satu bendel rekening koran Bank BCA dan buku tabungan Bank BCA atas nama tersangka. ''Pelaku saat ini kami amankan di Mapolresta Banyumas. Kami akan menjerat pelaku  dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement