Sabtu 05 Jun 2021 16:42 WIB

Calhaj Salatiga Batal Berangkat Haji Mencapai 187 Orang

Pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini karena situasi pandemi Covid-19.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Fakhruddin
Calhaj Salatiga Batal Berangkat Haji Mencapai 187 Orang (ilustrasi).
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Calhaj Salatiga Batal Berangkat Haji Mencapai 187 Orang (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,SALATIGA--Menyusul belum dibukanya akses layanan penyelenggaraan ibadah haji oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Salatiga menyampaikan sebanyak 187 calon jamaah haji Kota Salatiga kembali tidak diberangkatkan ke tanah suci.

Kepala Kantor Kemenag Kota Salatiga, Taufiqur Rahman mengungkapkan ke-187 calon jamaah yang kembali batal untuk menunaikan ibadah haji tersebut merupakan jamaah --yang sebelumnya-- terjadwal keberangkatan pada 1441 Hijriyah (tahun 2020).

"Sehingga, mereka otomatis masuk pada antrean kuota tahun berikutnya. Karena mereka sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji," ungkapnya, saat dikonfirmasi di Kota Salatiga, Jawa Tengah, Sabtu (5/6).

Menutut Taufiq, pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun ini tidak lain karena situasi pandemi Covid-19, yang secara umum masih melanda dunia dan belum mereda. Mereka ini yang tertunda tersebut akan diberangkatkan untuk penyelenggaraan tahun 1443 Hijriyab (2022) mendatang.

 

Kepada para calon jamaah haji asal Kota Salatiga tersebut, Kantor Kemenag Kota Salatiga telah memberikan penjelasan. "Tetapi, saya kira para calon jamaah tersebut juga sudah mengikuti informasi yang telah disebarluaskan oleh Pemerintah," lanjutnya.

Taufiq juga menambahkan, apabila ada calon jamaah haji yang sudah melakukan pelunasan dan akan menarik kembali dana pelunasannya dipersilakan dan status antreannya bakal gugur. Namun bagi calon jamaah haji yang mengambil setoran awal biaya keberangkatan haji karena batal dilaksanakan secara otomatis antreannya hangus.

Sehingga apabila ingin kembali mendaftar harus melalui urutan berikutnya, yang kurang lebih mencapai 28 tahun. "Lalu apabila selama menunggu keberangkatan haji terdapat jamaah yang meninggal dunia dibolehkan dilimpahkan kepada saudara, orangtua maupun lainnya," lanjut Taufiq.  

Sebelumnya, Pemerintah melalui Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan Pemerintah tidak memberangkatkan jamaah ibadah haji Indonesia pada penyelenggaraan tahun 1442 Hijriyah (2021) kali ini.

Alasannya, di tengah pandemi Covid-19 yang malanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa para jamaah lebih utama dan harus dikedepankan. Karena - baik dunia maupun Arab Saudi-- masih dilanda pandemi Covid-19.

Maka demi alasan keselamatan para calon jamaah hani asal Indonesia, Pemerintah pun memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali calon jamaah haji Indonesia ke tanah suci.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement