Rabu 09 Jun 2021 15:56 WIB

Pemkab Pasang Plakat di Tujuh Pantai Tanah Kasultanan

Pantai yang masuk dalam kawasan tanah kasultanan seperti Pantai Baron dan Drini.

Wisatawan bermain air di kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Senin (7/6/2021). Destinasi wisata yang menawarkan pemandangan pantai dan kuliner makanan laut tersebut masih menjadi destinasi andalan di Gunungkidul.
Foto: ANTARA/Hendra Nurdiyansyah
Wisatawan bermain air di kawasan Pantai Baron, Tanjungsari, Gunungkidul, DI Yogyakarta, Senin (7/6/2021). Destinasi wisata yang menawarkan pemandangan pantai dan kuliner makanan laut tersebut masih menjadi destinasi andalan di Gunungkidul.

REPUBLIKA.CO.ID, GUNUNG KIDUL -- Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, memasang plakat di tujuh kawasan pantai yang merupakan tanah kasultanan yang ada di wilayah ini.

Bupati Gunung Kidul Sunaryanta di Gunung Kidul, Rabu, mengatakan tujuh pantai yang masuk dalam kawasan tanah kasultanan (SG), yakni Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal dan Siung.

"Kawasan pesisir pantai yang merupakan bagian dari tanah kasultanan (SG), saat ini pengelolaan dan kewenangan diserahkan kepada pemerintah kabupaten dengan diberikannya surat kekancingan," kata Sunaryanta.

Berdarkan laporan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunung Kidul kawasan SG di Pantai Baron, Ngrawe, Nglolang, Sepanjang, Drini, Krakal dan Siung. Lahan SG terluas berada di kawasan Pantai Krakal dengan luasan mencapai 14 hektare lebih.

Selanjutnya, kawasan Pantai Ngrawe atau yang lebih dikenal masyarakat dengan Pantai Mesra menjadi kawasan yang sudah menjadi penguasaan Pemkab Gunung Kidul seluas kurang lebih 1,4 hektare sesuai surat kekancingan Nomor 027.B/HI/KPKl2020 serta enam pantai lainya.

"Dengan dipasangnya plakat tersebut menjadi satu keabsahan Pemerintah Gunung Kidul dalam mengawal tanah-tanah yang berstatus SG," katanya.

Bupati Sunaryanta juga mengatakan pemasangan plakat ini menjadi salah satu upaya dan partisipasi aktif pemerintah kabupaten menjaga dan menyelamatkan baik tanah-tanah SG. Dengan ini masyarakat yang akan lebih diuntungkan.

"Selain hal tersebut sebagai bentuk langkah awal proses tata ruang sepandan pantai," katanya.

Seperti diketahui, saat ini kabupaten/kota di DIY telah melakukan inventarisasi tanah kasultanan dan tanah puro pakualaman (PAG) dalam beberapa tahun terakhir.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement